Breaking News

Penyalahgunaan Narkoba Sabu-sabu, T bin Z Diamankan Reskrim Polsek Tapung Hulu

 



KAMPAR, Radarjakartanews.com— 

Aparat kepolisian Polsek Tapung Hulu berhasil mengamankan T bin Z, Selasa (24/1/2023) sore, di Jalan Simpang Dinamit RT 02 RW 01 Desa Sukaramai Kec Tapung Hulu Kab Kampar, diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.


Berdasar penggeledahan badan yang dilakukan Tim Reskrim Polsek Tapung Hulu disaksikan perangkat desa setempat, ditemukan kantong pelastik warna putih berisi 1 (satu) bening ukuran sedang berisikan narkotika diduga shabu-shabu, 8 (delapan) kantong plastik bening ukuran kecil berisikan narkotika diduga shabu-shabu dan 2 (dua) kantong plastik bening berisikan beberapa plastik clip yang tersimpan didalam kantong celana belakang sebelah kiri.


Selain itu, turut diamankan dari terduga; 1 (satu) unit handphone android OPPO A16 dan 2 (dua) buah kantong plastik asoy putih dan hitam.


Mendapati bukti-bukti tersebut, oleh Reskrim Polsek Tapung, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hulu untuk penyidikan lebih lanjut.


Perkara penangkapan T bin Z tertuang dalam LP/A/1 /I /2023/SPKT Unit Reskrim/Polsek Tapung Hulu/Polres Kampar/Polda Riau tertanggal 24 Januari 2023.


Adapun personil Reskrim yang berhasil mengamankan terduga adalah Aipda Sarjoko Sihombing dan Brigadir Anthoni Pieter Hutagaol.


Selain melakukan pemeriksaan dan pemberkasan, personil juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.



(Rilis/ES)

Tidak ada komentar