Breaking News

Hanya 18 Partai Politik yang Lolos ke Pemilu 2024 Dari 40 Pendaftar.

 


Jakarta, Radar Jakarta.net

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 menjadi hari dilaksanakannya pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024. Kepastian itu muncul setelah KPU secara resmi meluncurkan hari dan tanggal pemungutan suara serentak tahun 2024 itu pada Senin (14/2/2024) mendatang.

Pemilu serentak dimaksud adalah pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Sedangkan untuk pilkada yaitu pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota, serentak akan digelar pada hari Rabu tanggal 27 November 2024.

Peluncuran hari dan tanggal  pemungutan suara dilaksanakan terpusat dari kantor KPU dan diikuti oleh seluruh lembaga negara dan pemerintah. KPU provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia secara hybrid baik daring maupun luring. Tidak ketinggalan, acara nonton bareng, launching hari dan tanggal pemungutan suara serentak  tahun 2024.

Berikut ini rincian 18 parpol yang lolos menjadi peserta pemilu 2024:


Partai yang sudah memiliki kursi di parlemen:


1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

3. Partai  Nasdem

4. Partai Demokrat

5. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

6. Partai Amanat Nasional (PAN).

7. Partai Golongan Karya (Golkar).

8. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

9. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).


Parpol nonparlemen/parpol baru:


1. Partai Bulan Bintang (PBB).

2. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

3. Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

4. Partai Perindo

5. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda).

6. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora).

8. Partai Buruh.

9. Partai Ummat.


Selain yang sudah disebutkan di atas, KPU juga menetapkan ada 6 parpol lokal Aceh yang menjadi peserta Pemilu 2024, yaitu:


1. Partai Nanggroe Aceh

2. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa

3. Partai Darul Aceh

4. Partai Aceh

5. Partai Adil Sejahtera (PAS Aceh)

6. Partai SIRA (Solidaritas Independen Rakyat Aceh).


Penting diketahui, pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2022 KPU RI menyatakan hanya 17  parpol nasional dan 6 parpol lokal Aceh menjadi  peserta pemilu 2024. Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 518 Tahun 2022.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, hal ini sudah sesuai dengan amanat UU No. 7 Tahun 2017 yang mengatur bahwa penetapan parpol peserta pemilu dilakukan 14 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Namun, pada, Jumat, 30 Desember 2022, KPU RI menganulir keputusan tersebut dan menyatakan ada 18 parpol yang lolos menjadi peserta Pemilu 2024, termasuk Partai Ummat yang Memenuhi Syarat (MS) menjadi parpol peserta Pemilu 2024.

"Menetapkan nomor urut 24 sebagai nomor urut Partai Ummat dalam Pemilu anggota DPR dan DPD tahun 2024," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat, 30 Desember 2022.


Reporter: Andi Razak BW

Editor: Ra Ja.net/redaksi.

Tidak ada komentar