Breaking News

GADAI MOBIL DI ACARA JUDI, PELAKU DIAMANKAN TIM GABUNGAN RESKRIM POLSEK DUSUN TENGAH

 




 - Polres Bartim - Polda Kalteng -

 Polsek Dusun Tengah, Polres Barito Timur (Bartim), jajaran Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Penggelapan berinisial S als Afi (40) warga Desa Netampin Kecamatan Dusun Tengah pada Senin (16/1/2023) dini hari dikomplek perumahan wilayah kota Martapura, Kabupaten Banjar Propinsi Kalimantan Selatan.


Pelaku berhasil diamankan berkat kerjasama tim gabungan unit Reskrim Polsek Dusun Tengah, dibackup Satreskrim Polres Bartim, jatanras Polda Kalteng, Resmob Polda Kalsel, unit buser Polsek Banjarmasin Utara dan unit Resmob Polres Banjar.


Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan 1 (satu) unit Mobil Honda Crv RM3 2WD dengan Nopol DA 1369 IE warna abu metalik milik korban Rudian (47) warga Desa Netampin Kecamatan Dusun Tengah.


Kejadian berawal dari pelaku yang menyewa mobil milik korban dan kemudian tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin korban mobil tersebut digadaikan ditempat acara perjudi karena pelaku mengalami kekalahan dan korban sudah beberapa kali menanyakan mobil kepada pelaku namun pelaku selalu menghindar hingga akhirnya pelaku tidak bisa dihubungi dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 290.000.000,- dan korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Dusun Tengah.


Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela, S.H.,S.I.K. melalui Kapolsek Dusun Tengah IPTU Supriyadi, S.H.,M.H. membenarkan akan adanya kejadian tersebut dan pihaknya segera merespon laporan korban untuk melakukan penyelidikan hingga pelaku dan barang bukti berhasil diamankan diwilayah Hukum Polda Kalimantan Selatan.


" Pelaku diamankan di Martapura Kabupaten Banjar oleh Tim gabungan dipimpin Kanit Reskrim " ujar Kapolsek


Ditempat terpisah Kanit Reskrim Polsek Dusun Tengah Aipda Yotry F Heriady, S.AP menjelaskan kronologis penangkapan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan pelaku diduga berada dirumah isterinya disalah satu komplek perumahan di Martapura, Kabupaten Banjar dan selanjutnya dilakukan koordinasi oleh Tim untuk mengamankan pelaku.


" Kami amankan pelaku bersama tim gabungan dirumah isterinya di Martapura, Kabupaten Banjar " jelas AIPDA Yotry


Sekarang pelakunya telah berada dirutan Polsek Dusun Tengah untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.


Pelaku dibidik dengan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tujuh tahun penjara. (Yfh/ADs)

Tidak ada komentar