Breaking News

Dua dari 7 orang pelaku pencurian dengan kekerasan Di Bilah hilir ditangkap polisi

 




Labuhanbatu-radarjakartanet.com


AZIZ,  (47) lk, korban pencurian  dengan kekerasan dan merasa dirugikan  melaporkan kejadian yang menimpa dirinya kepolsek Bilah hilir kabupaten labuhanbatu.


KEJADIAN pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2022 sekira Pukul 02.00 Wib.

Rumah korban an. AZIZ di Lingkungan Bangun Sari II Kelurahan Negeri Baru Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu.


Rabu tanggal 28 Desember 2022 sekira pukul 02.00 Wib,  saat korban yang bernama AZIZ dan istrinya  SUDABDIA  dan 2 (dua) anaknya tidur di dalam kamar rumah yang terletak di Lingkangan Bangun Sari II Kel. Negeri Baru Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu, dimana korban mendengar suara anjing peliharaan ribut (menggongong) berulang- ulang, sehingga korban bangun dan merasa curiga lalu membuka pintu depan rumah dan melihat beberapa orang laki - laki menggunakan penutup wajah dan kepala (sebo) sudah berdiri didepan halaman rumah dan salah seorang pelaku berteriak mengatakan “ ITU DIA ORANGNYA DIDALAM ” dan atas perkataan pelaku kemudian korban merasa ketakutan lalu menutup kembali pintu rumah namun dikejar oleh para pelaku dan mendorong pintu yang ditutup oleh korban dari dalam rumah, kemudian para pelaku berkata “ BUKA PINTUNYA – BUKA PINTUNYA ” namun pintu tidak dibuka oleh korban sehingga para pelaku emosi lalu menendang pintu depan rumah hingga terbuka dan jebol, setelah pintu terbuka kemudian korban melarikan diri ke arah pintu belakang dan dikejar oleh pelaku yang masuk melalui pintu depan dan menangkap korban, setelah itu pelaku membawa korban keruang tengah dan kemudian mengikat kedua tangan korban dan salah seorang pelaku berkata “ JANGAN LARI BANG – JANGAN LARI, BANG AKU PENJAGA WALET ” namun korban berontak karena dipegang oleh para pelaku sehingga tidak berdaya, setelah para pelaku mengikat kaki dan tangan korban dan bersama istrinya SUDABDIA dengan menggunakan tali nilon, dan selanjutnya pelaku mengambil barang- barang berharga milik korban. Atas  kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 (satu) unit Hp Merk VIVO Y 20 warna Biru,1 (satu) unit Hp TECNO POVA 4 Pro warna Hitam, 1 (buah) cincin anak brat 0,1 gram, 1 (buah) cincin anak brat 0,62 gram, 1 (buah) cincin anak brat 1,6 gram, 1 (buah) cincin istri brat 1,5 mayam, 1 (buah) cincin istri brat 2 mayam dan uang tunai sebesar Rp. 8..820.000,-  (Delapan Juta Delapan Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) dengan kerugian materil ditaksir sekitar Rp. 25.731.000,- (Dua Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Rupiah) 



merasa keberatan serta dirugikan lalu korban  melaporkannya ke Polsek Bilah Hilir guna dilakukan Proses sesuai dengan hukum lebih lanjut. 


Berdasarakan Laporan  korban di Polsek Bilah Hilir tentang dugaan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan, kemudian Kanit Reskrim IPDA R. SIRAIT SH, bersama anggota cek Tkp dan melakukan Penyelidikan atas kejadian tersebut, dan selanjutnya pada Kamis tanggal 05 Desember 2022 sekira pukul 09.00 Wib, pelaku RUDIANSYAH Als. KUPIT  (28) lk. Warga negeri lama berhasil diamankan di Jalan Pembangunan Negeri Lama Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu, dan setelah diinterogasi  pelaku RUDIANSYAH Als. KUPIT mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah korban bersama 7 (tujuh) orang temannya bernama YUYUN, EPEN, AHMAD ARIPIN Als. IPIN, FIKI, MARSINO, IMAMJAY dan PUTRA, kemudian team langsung mencari keberadaan para pelaku lainnya pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2022 sekira pukul 22.00 Wib, team berhasil menangkap pelaku AHMAD ARIPIN Als. IPIN  (27) lk.yang juga mengakui perbuatannya sedangkan pelaku yang lainnya hingga saat ini belum ditemukan.     (A.lubis)

Tidak ada komentar