Breaking News

Buang Bayinya Sendiri, WP (26) Terancam Pasal 306 Ayat 2 atau Pasal 307 KUHP atau Pasal 80 Ayat 4 UU Perlindungan Anak

 



DUMAI, — 

Seorang wanita berinisial WP (26) warga Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur, ditangkap polisi atas kasus pembuangan bayi, Selasa (10/01/2023).


Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K., M.H., Sat Reskrim Polres Dumai berhasil menangkap WP (26) kurang dari 12 jam setelah menerima laporan atas temuan jasad bayi di halaman belakang rumah warga Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur.


“Usai ditangkap, WP (26) mengaku membuang bayi tersebut lantaran panik karena melahirkan sang bayi saat sedang membuang air kecil dirumah orangtuanya,” ungkap AKP Aris Gunadi, Rabu (11/01/2023).


Diakui WP (26), lanjut Kasat Aris Gunadi, bayi hasil hubungan gelapnya bersama pria bukan pasangan sahnya tersebut dilahirkannya dalam keadaan diam ataupun tidak ada suara tangisan.


“Merasa panik, WP (26) langsung membungkus jasad bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut menggunakan baju kaos lengan pendek warna ungu dan memasukkannya kedalam tas tangan milik WP (26) merk Christian Dior bermotif warna Putih Hitam Kuning. Kemudian WP pergi menuju rumah kontrakan abang kandungnya untuk menguburkan jasad bayi tersebut dengan menggunakan sebuah spatula besi dan tembilang tanah baja pada Senin (09/01/2023),” jelas Aris Gunadi.


Keesokan harinya, yakni Selasa (10/01/2023), kakak ipar WP merasa curiga dengan gundukan tanah dibelakang rumahnya dan langsung membongkarnya. Hasilnya di temukan jasad bayi yang terkubur. Selanjutnya kakak iparnya tersebut menelfon suaminya yang merupakan abang kandung WP yang saat itu sedang bekerja, kemudian keduanya langsung melaporkannya kepada Ketua RT setempat dan kepada Polres Dumai untuk proses penyidikan lebih lanjut.


“Kurang dari 12 jam setelah menerima laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Dumai berhasil mengamankan WP saat sedang berada dirumah orangtuanya. WP sempat berusaha kabur dengan memesan mobil melalui aplikasi untuk meninggalkan kediamannya. WP mengakui bahwa jasad bayi tersebut merupakan anaknya, namun dirinya tidak mengetahui siapa ayah dari sang bayi,”


Diketahui WP bekerja sebagai Lady Companion (LC) disalah satu tempat hiburan malam di Kota Dumai. Jasad bayi laki-laki yang ditemukan tersebut memang benar anak dari WP dan ianya tidak menginginkan kehadiran sang bayi. Sementara dari hasil Visum Et Repertum diketahui usia kehamilan ataupun kandungan WP berusia lebih kurang 6 (enam) hingga 7 (tujuh) bulan.


“Bersama WP turut diamankan sejumlah barang bukti yakni 1 (satu) buah tas tangan merk Christian Dior bermotif warna putih hitam kuning, 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna ungu, 1 (satu) buah sendok masak yakni spatula besi dan 1 (satu) buah tembilang tanah baja. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, WP akan dijerat dengan Pasal 306 Ayat 2 atau Pasal 307 KUHP atau Pasal 80 Ayat 4 Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 (lima) tahun,” pungkas Kasat Reskrim Aris Gunadi.


(Rilis/ES)

Tidak ada komentar