Breaking News

Bobol kantor kecamatan, kini SN mendekam di jeruji besi

 



 - Polres Bartim - Polda Kalteng -

 Polsek Dusun Tengah, jajaran Polres Barito Timur (Bartim), Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menerima laporan tentang terjadinya tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3e, 5e KUHP


Kejadian tersebut terjadi dikantor Kecamatan Karusen Janang, Desa Dayu Kec. Karusen Janang Kab. Bartim Prop. Kalteng sekitar bulan Januari 2023 dan diketahui setelah dikantor kecamatan akan melaksanakan kegiatan Musyawarah perencanaan pembangunan kecamatan (Musrenbangcam) dan ingin menggunakan barang berupa proyektor Lcd dan setelah dicek barang tersebut tidak berada ditempatnya (hilang) sementara saat dilakukan pencarian atas barang tersebut dari penjaga kantor tidak ada laporan bahwa ada bagian kantor yang dirusak maupun terbuka paksa


Selanjutnya pihak Kecamatan Karusen Janang melakukan inventarisir barang dan melaporkan kejadian ke Polsek Dusun Tengah dengan nilai kerugian yang diketahui Rp. 7.750.000 (tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)


Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela, S.H.,S.I.K. melalui Kapolsek Dusun Tengah IPTU Supriyadi,S.H.,M.H. menyampaikan benar bahwa pihaknya telah menerima laporan kejadian tersebut dan sedang melakukan proses penyelidikan


" Tim Reskrim sudah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait laporan tersebut dan telah mendapatkan titik terang " jelas Kapolsek


Dan dari hasil penyelidikan telah diamankan seseorang berinisial SN dan dari keterangannya ditemukan barang- barang yang diduga telah hilang dari tempat kejadian perkara (TKP)


Ditempat terpisah Kanit Reskrim Aipda Yotry F.Heriady, S.AP menerangkan bahwa timnya telah berkoordinasi dengan Unit Resmob Satreskrim Polres Bartim dan dibackup Jatanras Polda Kalteng (Ditreskrimum Polda Kalteng) dalam rangkaian penyelidikan sehingga bisa mengamankan pelaku SN di kediamannya tidak jauh dari TKP


" SN kami amankan dirumahnya dibelakang kantor kecamatan karusen janang " terang Aipda Yotry


Kini pelaku telah diamankan ke Mapolsek Dusun Tengah berikut barang bukti hasil curian dan kepada pelaku diancam pidana penjara maksimal 7(tujuh) tahun penjara. (Yfh/ADs)

Tidak ada komentar