Breaking News

Bendera Merah Putih Sobek dan Usang, Ini Penjelasan Kapus Babelan 2

 


Bekasi-  

setelah adanya pemberitaan di media, Kepala puskes Babelan 2, baru menganti Bendera Sang Merah putih hari ini, dengan mengintruksikan stafnya untuk membeli bendera baru,


Pasalnya,  agar mendapatkan klarifikasi terkait Bendera Negara Republik Indonesi, yang terpasang di Puskes Babelan 2 warnanya sudah usang dan robek, yang melanggar UU nomor 24 tahun 2009, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal 500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah)


"udah, udah di turunin yah, namanya juga kita orang puskes ya pak, banyak kegiatan yah di masyarakat, makanya itu kita hilap, belum beli, insya Allah hari ini juga akan di beli akan di gantikan bendera yang baik, bukan tidak menghormati, atau tidak menjunjung tinggi yah lambang Negara kita, tapi namanya kita orang sibuk,"ungkapnya


"Semuanya bergerak di puskemas karena, kita kan ga banyak seperti puskes yang lain kita juga bergerak  jadi wajar kalau itu khilaf  sekarang udah di turunin udah di ganti pak," sambung kapus Babelan 2 saat di konfirmasi melalui Via Whattsap.

Tidak ada komentar