ANGKUTAN BATU BARA, PT.D.B.U LANGGAR ATURAN.PEMKAB MUARA ENIM DIAM SAJA.
Muara Enim -
Setelah terbitnya surat keputusan Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera selatan,Nomor : S.KEP.93 / 551.2 / DISHUB / 2022.terkait rekomendasi Pengangkutan Batu Bara Untuk PT.Duta Bara Utama, dinilai tidak melihat aspek lingkungan dan keamanan.(14/01/2023)
Saat awak media mencoba meminta tanggapan dari salah satu ketua Lembaga,
Taufik hermanto,( Ketua DPC L.A.I Basus - D88 Muara Enim ).beliau menuturkan jika gubernur sumatera selatan melalui dinas Perhubungan Provinsi Sumsel,berdasarkan surat keputusan dinas Perhubungan Sumatera Selatan,memberikan rekomendasi kepada PT. Duta Bara Utama,di jalan umum adalah salah.
Berdasarkan pemantauan saya dilapangan,kendaraan pengangkut batu bara dari DBU banyak melanggar aturan, dengan dasar sebagai berikut :
1. Masih ada kendaraan yang tidak Ber stiker QR Code.
2. Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut batu bara ada yang tidak layak.
3. Driver sering ugal-ugalan dijalan umum yang sehingga mengakibatkan laka lantas,serta debu polusi bahkan jatuh nya batu bara ke jalan umum.
Dengan dasar hasil Pantauan di atas,Taufik hermanto menilai jika pihak Pemprov dan Pemkab Muara enim tutup mata Dengan masalah ini,sedangkan tidak bisa di pungkiri kita yang melintas jalan lintas palembang pasti akan menemukan pecahan batu bara yang jatuh dari mobil pengangkut tersebut.
Taufik pun menambahkan,jika pihak nya akan berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat,Lembaga Aliansi Indonesia,untuk dapat mengambil langkah-langkah menyikapi kebijakan Dari gubernur tersebut,Karena disini yang menikmati debu tersebut bukan lah gubernur,namun saya,kita dan masyarakat Muara enim yang memang notabennya berada dan menggunakan jalan umum tetsebut.
Saat awak media menanyakan terkait langkah apa yang akan di tempuh oleh ketua DPC L.A.I Basus D-88,beliau menuturkan mungkin setelah saya di izin kan oleh DPP,akan segera menggugat surat keputusan Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel,ke PTUN,ujar taufik.
Ketua DPC Projamin Kab Muara Enim menambahlan " P.T DBU telah melanggar perjanjian dengan pemerintah Kabupaten Muara Enim yaitu Kouta angkutan yang melewati jalan raya sudah melebihi 50 unit perhari, hampor tiap malam rata-rata kendaraan yang lewat lebih dari 50 unit".
Geger selaku Humas DBU Ketika kami konfirmasi hanya menjawab " kendaraan yang lewat dijalan raya Fluaktif, tidak menegaskan bahwa kendaraan tidak lebih dari 50 Unit".
Apa yang disampaikan saudara Taufik sangat benar,, sopir-sopir yang mengangkut batu bara dari DBU ugal-ugalan, sangat membahayakan pengendara lain, serta Melawati jam yang di tentukan yang seharusnya jam 18.00-05.00,, tetapi faktanya sampai pukul 06.00, ujar selah satu warga.
Laporan : ( laporan muhammad)
Tidak ada komentar