Penunjukan Penjabat Bupati Aceh Tengah Wewenang Presiden
Aceh Tengah-AlMisry Al Isaqi
(Sekretaris Umum FATAL)
Usulan penjabat kepala daerah menjelang pemilihan kepala daerah 2024 di Kabupaten Aceh Tengah perlu memastikan berbagai hal demi menjaga netralitas dan tiadanya penyalahgunaan wewenang selama menjabat.
Dalam hal ini,presiden melalui menteri dalam negeri (Mendagri) perlu memastikan bahwa penunjukan Pj sesuai dengan perintah undang-undang dan ketentuan pelaksana,bahkan mempertimbangkan karasteristik daerah,bukan narasi subjektif yang dilancarkan oleh kelompok tertentu.
Terkait usulan 3 nama oleh Pimpinan DPRK Aceh Tengah
Mencermati pengusulan 3 nama yang direkomendasikan oleh Pimpinan DPRK Aceh Tengah kepada Mendagri, dalam hemat kami,Ini penunjukan Pj jadi wewenang Presiden yang didelegasikan kepada Mendagri harus memastikan sesuai ketentuan hukum,bukan kemauan kelompok apalagi narasi subjektif untuk mempengaruhi keputusan Mendagri.
Pada level undang-undang UU Nomor 10 tahun 2016 mengenai pengisian jabatan akibat berakhirnya masa jabatan kepala daerah diatur secara jelas.Namun, jika merujuk pengalaman sebelumnya penunjukan Penjabat sementara yang mengisi kekosongan kekuasan kepala daerah diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2018, mengatur pengangkatan penjabat sementara karena cuti untuk Pilkada.
Pada tahun 2021 Anggota Komisi V DPR RI Asal Aceh H.Ruslan M Daut,SE meminta kepada Ditjen Cipta Kerja dan Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah Kementerian PUPR mengusulkan untuk menjadikan Danau Laut Tawar sebagai Kawasan Sterategi Pariwisata Nasional.Dengan demikian Mendagri bisa saja mempertimbangkan aspek ini sebagai alasan khusus bahwa dalam penunjukan Pj adalah kewenangan Mendagri tanpa usulan Gubernur.
Alasan ini meniscayakan atensi pemerintah pusat untuk secara cermat dan berhati-hati dalam rangka mengisi kekosongan jabatan kepala daerah selama 2 tahun.
Memastikan Pj nanti bukanlah pesanan yang ditungangi kecenderungan konflik interest politik partai tertentu,memastikan tidak terindikasi korupsi dan tidak berbasis suku,ras,agama dan antar golongan (SARA).
Apalagi berkembang rumor ada nama yang diusulkan disinyalir memiliki jejak afiliasi kekuatan politik tertentu di daerah dan sedang menggalang dukungan publik dengan narasi subjektif kelompok berkedok semangat kedaerahan.
Netralitas,profesionalitas dan integritas menjadi Pnting agar tidak mengarah pada kecenderungan menggunakan APBD dan sumber daya pemerintah untuk kepentingan politik menjelang pemilihan Bupati 2024.
Oleh karena itu, kami mendukung kewenangan Presiden yang didelegasikan kepada Mendagri untuk menjaga pengisian/penunjukan Pj ini tidak menjadi agenda setting interest politik, yang dapat berakibat pada penggunaan kewenangan berlebih sebagaimana pengecualian di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6/2005.
Ada 4 pengecualian dilakukan Pj, pertama dilarang melakukan mutasi, dilarang mengambil kebijakan yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya, dilarang melaksanakan pemekaran yang tidak sama dengan kebijakan negara,dan dilarang mengambil keputusan-keputusan yang sudah menjadi keputusan pejabat sebelumnya,tanpa persetujuan Mendagri.
Penjabat tidak diberi wewenang menyusun RPJMD,sehingga dalam menjalankan tugasnya harus merujuk pada RPJMD mini yang di dalamnya memuat tentang program telah di susun oleh Bupati dan Wakil Bupati sebelumnya
Kami ingin tegaskan bahwa siapapun yang ditunjuk oleh Mendagri dapat menjalankan kewenangannya sebagaimana perintah undang-undang dan kondisi objektif Kabupaten Aceh Tengah dengan senang hati untuk agenda pembangunan Aceh Tengah selama 2 tahun kedepan.
Aharuddin.
Tidak ada komentar