Breaking News

Penuh Sukacita, 39 Warga Binaan Rutan Dumai Terima Remisi Natal

 


DUMAI, RADARJAKARTA.NET— 

Kebahagiaan Natal 2022 dirasakan para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai, usai terima Remisi atau pengurangan masa pidana, Minggu (25/12/2022).


Sebanyak 39 WBP mendapat remisi khusus Hari Raya Natal 2022 dan 1 orang langsung bebas. Pemberian remisi tersebut diberikan karena telah memenuhi syarat substantif dan administratif, berkelakuan baik, aktif mengikuti program Pembinaan, serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.


Kepala Rutan Dumai, Pance Daniel Panjaitan, A.Md.P., SH., MM., mengatakan penyerahan Surat Keputusan atau SK Remisi dilaksanakan setelah membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, di Aula Rutan.


“Pada perayaan Natal ini, saya mengajak WBP umat Kristiani untuk tidak hanya mementingkan diri sendiri dan dapat menempatkan Yesus menjadi yang pertama dalam segala hal, sehingga dapat merasakan sukacita dalam berbagai aspek kehidupan,” ucap Karutan Dumai saat membacakan Amanat Menkumham.


Lebih lanjut, Pance berharap remisi yang diberikan dapat menjadi motivasi dan semangat bagi WBP untuk terus berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya.


"Semoga WBP semakin dapat meningkatkan keimanannya agar setelah bebas nanti dapat terhindar dari perbuatan melawan hukum," tutup Karutan.



(Rilis/ES)

Tidak ada komentar