Pemerintah Kabupaten Tebo melalui Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes Dan KB) Kabupaten Tebo, menyerahkan ribuan item obat kadaluarsa kepada pihak ketiga dalam hal ini PT Anggrek Jambi Makmur, Kamis, 15 Desember 2022.
Tebo
-Pemerintah Kabupaten Tebo melalui Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes Dan KB) Kabupaten Tebo, menyerahkan ribuan item obat kadaluarsa kepada pihak ketiga dalam hal ini PT Anggrek Jambi Makmur, Kamis, 15 Desember 2022.
Penyerahan ribuan item obat kadaluarsa kadaluarsa ini disaksikan langsung oleh Kajari Tebo, Dr Dinar Kripsiaji yang diwakili oleh Kasi Intel Kejari Tebo, Ari Chandra Pratama.
Dikatakan Kasi Intel, ribuan item obat kadaluarsa yang diserahkan Dinkes Dan KB Tebo kepada PT Anggrek Jambi Makmur, untuk dilakukan dimusnahkan.
Selain Kasi Intel Kejari Tebo, pada penyerahan ribuan item obat kadaluarsa itu disaksikan langsung oleh Kepala Dinkes Dan KB Tebo, dr. Riyana Elizabet, Kapolres Tebo diwakili Kabag OPS Polres Tebo Kompol Dhadhag Anindito dan undangan lainnya.
Dibeberkan dia, ribuan item obat kadaluarsa yang diserahkan kepada PT Anggrek Jambi Makmur untuk dimusnahkan tersebut yakni, obat pelayanan kesehatan dasar sebanyak 1.769 item senilai Rp 1.337.994.851.
Jenisnya ada 50, jumlahnya 1.913 item," kata Ari Chandra Pratama usai menyaksikan penyerahan ribuan item obat kadaluarsa tersebut.
Lebih jauh, Ari mengatakan bahwa ribuan item obat kadaluarsa itu merupakan obat dari tahun 2019 kemarin.
"Alhamdulillah, semua berjalan aman, lancar dan kondusif," pungkasnya.( man )
Tidak ada komentar