Breaking News

Laporan Polisi di Polres Tebing Tinggi Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan diPertanyakan

 


Tebing Tinggi-Sumut, radarjakarta.net

Tanda Bukti Lapor Nomor: STTPL/ B/286/IV/2022/SU.RES T. Tinggi/SPKT.TT

Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/286/IV/2022/SPKT/Polres Tebing Tinggi/Polda Sumatera utara tanggal 07 April 2022 atas nama: Sutikno (53) alamat jalan Penghulu Tarip Lk. V RT/RW 5/5, Padang hilir Kota Tebing Tinggi melaporkan dugaan Perkara pemalsuan Tanda tangan saksi atas akta peralihan hak dengan ganti rugi nomor : 592.2/151/PHR/1997, Anwar Damanik disebut pihak pertama dan pihak kedua Ester Mult, Selasa tertanggal 9 september 1997, ditanda tangani dan distempel camat padang hilir  Kodya Tk II Tebing Tinggi Mhd. Fitriyus R. SH. Sesuai foto copy.


Laporan semenjak April 2022 lalu  belum diketahui hasil lidik dari Penyidik Polres Tebing Tinggi, Sutikno bersama Solaiman Siringo-ringo,SH (Pendamping Hukum) Kunjungi Polres Tebing Tinggi Jum'at (02/12/2022) mempertanyakan perkembangan proses hukum terkait laporannya. 


Dari pantauan awak media pukul 10.30.Wib Sutikno bersama Pendamping hukumnya  diterima  penyidik   pembantu Bripka Tonny Roy Chandra, SH. MH, namun awak media tidak diperkenankan masuk diruangannya. 


Selang setengah jam Sutikno bersama Solaiman Siringo-ringo, SH keluar dari ruangan Penyidik pembantu,  Solaiman siringo-ringo, SH kepada awak media mengatakan, bahwa hasil pertemuan dengan Bripka Tonny tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan dan hanya menyampaikan bahwa saksi-saksi yang dipanggil belum bisa hadir. Sebut Solaiman. 


Merasa kurang puas atas jawaban Bripka Tonny, Solaiman Siringo-ringo, SH bersama Sutikno berusaha menunggu kehadiran Kasat Reskrim AKP Junisar R Silalahi, SH.MH yang informasinya sedang dalam perjalanan menuju Mako Polres Tebing Tinggi dari Poldasu. 


Sekitar Pukul 14.30 Wib Solaiman bersama Sutikno bertemu dengan Kasat Reskrim AKP Junisar diruang tunggu dan terjadi perbincangan, namun sayang perbincangan  Kasat AKP Junisar dengan Solaiman tidak boleh diliput oleh awak media dan Bripka Tonny menyarankan konfirmasinya ke Kasi Humas AKP Agus.


Disayangkan Kasi Humas AKP Agus tidak ditempat, setelah sholat Jum'at belum kembali ujar A. Pratama Staf Humas Polres T. Tinggi, awak media chatting melalui WA melalui Hp seluler Kasi Humas AKP Agus meminta izin konfirmasi namun tidak dibalas dan dihubungi hp tidak diangkat. 


Solaiman Siringo-ringo, SH (Pendamping Hukum) Sutikno kepada wartawan mengatakan: Hasil koordinasi dengan penyidik pembantu Tonny,  bahwa keterlambatan pelaksanaan proses hukum laporan Sutikno terkendala atas ketidak hadiran saksi-saksi, terutama Mhd.Fitriyus R, SH camat Padang hilir yang pada saat itu, kedua Rosok TJendana juga tidak hadir dengan alasan sakit, namun pernyataan sakit tidak dibuktikan keterangan dokter. 


Dan Rosok ini diduga yang menguasai Surat Keterangan Tanah yang aslinya, karena SKT sudah dialihkan dari Ester mult ke Rosok dan juga Buyung Damanik yang pada saat itu lurah Tebing Tinggi, juga tidak hadir dalam pemanggilan Polisi. Sebut Solaiman. 


Namun setelah bertemu dengan Kasat Reskrim AKP Junisar R. Silalahi, SH.MH, Kasat AKP Junisar mengatkan,  akan menindak lanjuti dan segera memproses perkara ini secara lebih cepat dan akan memanggil ulang pihak-pihak terkait termasuk saksi-saksi. Imbuh Solaiman. 


Ditempat yang sama, Sutikno mengatakan: sebagai pelapor berharap  Polres Tebing Tinggi agar lebih serius menangani  Perkara laporan dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, atas laporan saya, laporan sudah berjalan 7 bulan, tetapi seolah prosesnya terhenti, seharusnya jika para saksi yang dipanggil tidak hadir, lakukan pemanggilan kedua, dengan surat panggilan ketiga polisi berhak menjemput secara paksa sesuai dengan Undang-Undang, saya harapkan Polres tebing Tinggi melaksanakan proses hukum yang berkeadilan secara profesional.


Sutikno tahun 1997 sebagai kepala lingkungan di kelurahan Tebing Tinggi,  namun saat pembuatan SKT tidak ada dilibatkan, koq ada tanda tangan saya sebagai saksi. Pungkasnya.(Sp) 

Tidak ada komentar