Ini Alasan Pemerintah Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan di UU ITE
1 Fakta Paling Tragis Film KKN: Jangan Baca kalau belum Nonton
Brainberries
Prank Parah Ini yang Mulai Kisah Cinta Jess & Sisca Kohl
Brainberries
PEMERINTAH memutuskan untuk menghapus pasal terkait pencemaran nama baik dan penghinaan yang tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej berharap dengan memasukkan ketentuan UU ITE dalam RKUHP disparitas putusan dapat diminimalisasi.
Hal ini disampaikan Eddy usai menghadiri rapat terbatas mengenai progres Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang telah disepakati oleh DPR dan pemerintah pada rapat paripurna tingkat I yang dipimpin Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/11/2022).
Tidak ada komentar