POLRES BARTIM LAKSANAKAN SOSIALISASI PERPOL NOMOR 7 TAHUN 2022 KEPADA SELURUH ANGGOTA
– Polres Bartim - Polda Kalteng -
Dalam rangka Sosialialisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada seluruh personil Polres Barito Timur di Aula Pratisara Wirya Polres Bartim. (06/11/2022).
Dalam giat tersebut dihadiri Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela,S.H.,S.I.K., Wakapolres Bartim Kompol Zulyanto L Kramajaya, S.I.K.,M.M., PJU Polres Bartim, para Kapolsek dan seluruh personil Polres Bartim.
Dalam sambutanya Kapolres Bartim melewati Kasi Propam Polres Bartim Iptu Aboukir menyampaikan bahwa tujuan sosialisasi ini untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya pelanggaran anggota Polri, Disamping itu juga untuk menyampaikan lebih mendalam isi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 agar menjadi pedoman bagi anggota Polri dalam melaksanakan tugas.
“Diharapakan kepada seluruh personil Polres Barito Timur dengan mengikuti sosialisasi ini dapat memahamai apa yang terkandung dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 dan sebagai pedoman dalam melaksankan tugas sehari-hari”Imbuhnya.
Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan Perpol baru dan kita semua wajib mengetahui serta memahaminya.
“mari sama-sama melaksanakan tugas sebaik mungkin sesuai atauran yang ada dan menghindari pelanggaran-pelanggaran yang dapat menurunkan citra Polri di mata masyarakat”tutupnya ( ADs )
Tidak ada komentar