Breaking News

Permenhub Nomer 45 Tahun 2020 Tentang Motor Listrik

 



Muara Enim - 

Maraknya pengguna Penggerak Motor Listrik di jalan raya di Kabupaten Muara Enim, Perlu adanya pemahaman dan pengetahuan tentang Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tentang Kendaraan Tertentu dengan menggunakan Penggerak Motor Listrik. (29/11/2022).


Personil Sat lantas melakukan peneguran terhadap pengguna Sepeda Listrik di jalan Umum, tepatnya di Jalan SMB II Muara Enim. Yang mana Pemerintah telah mengatur sepeda listrik dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.


Dalam aturan itu, sepeda listrik diartikan sebagai kendaraan tertentu yang memiliki roda dua dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik.


Dalam pasal 3 Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 dijelaskan mengenai persyaratan keselamatan penggunaan sepeda listrik. Berikut rinciannya: 


Lampu utama; Alat pemantul cahaya (reflector) posisi belakang atau lampu, Sistem rem yang berfungsi dengan baik, Alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan, Klakson atau bel, Kecepatan paling tinggi 25 km/jam (dua puluh lima kilometer per jam).


Selain itu, untuk menggunakan sepeda listrik, seseorang juga harus menggunakan helm, berusia minimal 12 tahun, dan tidak diizinkan mengangkut penumpang (kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang).


Sementara itu, Pasal 5 menjelaskan bahwa penggunaan sepeda listrik bisa dioperasikan di lajur khusus dan kawasan tertentu.


Lajur khusus yang dimaksudkan adalah lajur sepeda atau lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.


Kawasan tertentu yang dimaksud adalah :, Pemukiman, Jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day),Kawasan wisata

Area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi, Area kawasan perkantoran dan Area di luar jalan.


Laporan : muhammad

Tidak ada komentar