Breaking News

Kepala Sekolah SMP 1 N Pematang Bandar Merasa Keberatan Dihubungi Melalui Telepon Seluler.

 


Simalungun : Sabtu 26 November 2022.


Hasil investigasi lembaga D 857 bersama media online indo viral mencoba menghubungi melalui telepon seluler tepat pada jam 10 : 00 ( am ) dihari sabtu 26 November 2022 bersifat tidak terima,kenapa bapak menghubungi saya melalui telepon dan dari mana bapak mendapatkan nomor hp saya,ujarnya.


Sesuai UU PERS yang tertulis no.40 tahun 1999 .


Bab I ketentuan umum pada pasal 1 berbunyikan :


dalam undang-undang ini,yang dimaksud dengan :

1.Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari,memperoleh,memiliki,menyimpan,mengolah,dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan,suara,gambar,suara dan gambar,serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak,media elektronik,dan segala jenis saluran yang tersedia.


Lembaga D 857 bersama pers media online indo viral mencoba mendatangi kekantor dan konfirmasi terkait hal tersebut tepat pada jam 11 : 00 ( am ) pada hari sabtu 26 November 2022 di SMP 1 N Pematang Bandar wilayah kecamatan pematang bandar kabupaten simalungun provinsi sumatera utara,dipimpin bapak V.sinaga saat berbincang di ruangan kepala sekolah angkat bicara apa hak bapak menghubungi saya melalui telepon seluler dan dari mana bapak tahu nomor saya,untuk hari kedepan bapak jangan menghubungi saya .....ujarnya.


Dengan terbitnya pemberitaan ini para media meminta kepada kepala dinas pendidikan beserta bapak Bupati simalungun agar menindak lanjuti,beserta mengklarifikasi sesuai UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) menggaris bawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tidak ada komentar