Breaking News

Kapolsek pimpin amankan pelaku curanmor

 



Polripresisi– Polres Barito Timur –

 Kepolisian sektor (Polsek) Dusun Tengah, Kepolisian resor (Polres) Barito Timur (Bartim), Polda Kalteng,mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan,rabu(16/11/2022)


Polsek  Dusun Tengah yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Dusun Tengah berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan satu unit sepeda motor merk honda tiger


Adapun terjadinnya tindak pidana yang dilakukan oleh  terlapor terjadi pada hari kamis tanggal 10 Nopember 2022 sekitar pukul 04.00 wib di Desa Dayu Kecamatan Karusen Janang Kab.Bartim


Menurut keterangan pelapor,awalnya pelapor sedang membereskan barang jualannya dan hendak pulang,namun saat pelapor hendak pulang sepeda motor milik pelapor yang diparkir tidak jauh dari posisi warungnya sudah raib


Lanjut pelapor,setelah melihat sepada motornya raib,kemudian pelapor berusaha mencari barangkali ada teman maupun saudara yang meminjam namun tidak diparkir diposisi semula,namun  setelah dilakukan pencarian kendaraan milik pelapor tetap tidak ditemukan


Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela, S.H., S.I.K.,melalui Kapolsek Dusun Tengah Ipda Supriyadi, S.H., M.H membenarkan  kegiatan yang dilakukukan dirinya bersama dengan Kanit Reskrim serta Anggota mengamankan peluku yang diduga melakuakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan"tutur kapolsek


Kronologis penangkapan terduga pelaku berawal informasi dari masyarakat yangmana keberadaannya selalu meresahkan warga,sehingga kita langsung gerak cepat untuk mengamankan terduga"tambah kapolsek


Pada hari rabu tanggal 16 Nopember 2022 pukul 16.45 Wib,terduga pelaku berhasil kami amankan disalah satu rumah warga di Mantaliau kel.Ampah kota dan pada saat hendak mengamankan,terduga hendak berusaha kabur dengan melompat ke anak sungai dan atas kesigapan anggota serta bantuan dari masyrakat sekitar terduga pelaku berhasil kami amankan"Terang Kanit Reskrim


Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini terlapor kita digelandang ke polsek dusun tengah dan untuk perkara ini akan kita lakukan gelar perkara,terlapor akan kita jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e,5e Sub Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara"tutup kanit reskrim (Acae TFTT )

Tidak ada komentar