Ibnul Fandika,SE: Aksi Demo Menagih Kepastian PT. Pelindo
Batu Bara-Sumut, radarjakarta.net
Aksi demo damai warga kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara di jalan Pelabuhan pelindo Kuala Tanjung, Senin (21/11/2022) menuntut agar pembebasan tanah dan pemukiman warga yang telah diproses validasi dari bulan Juni 2022 lalu dan dijanjikan pihak PT. Pelindo. I Cabang Kuala Tanjung akan segera dibebaskan disekitar dibulan Agustus 2022, namun sejauh hari ini belum ada titik terang kapan realisasi pembayaran.
Warga menuntut ganti rugi Rp. 2 milyar atas kerugian warga masyarakat atas hangusnya uang panjar rencana pembelian rumah, akibat rumahnya akan dibebaskan oleh PT. pelindo.
Aksi demo damai turut dihadiri Anggota DPRD Batu Bara Akhmat Muktas fraksi PKS, Pj. kepala desa Kuala Tanjung Listen Samosur, Kepala desa terpilih Kuala Tanjung Ibnul Fandika.SE dan unsur pemuda, Tokoh masyarakat dan kaum emak-emak Kuala Tanjung.
Aksi demo damai disambut management PT. Pelindo Cabang Kuala Tanjung diwakil Swandi Hutasoit dari PT. Prima Pengembang Kawasan (PPK) diwakil Budi Setiadi.
Menghasilkan Surat Pernyataan Sikap.
Surat Pernyataan Sikap Aksi Damai Penuntutan Pembayaran Ganti Kerugian Di Kuala Tanjung, Sei Suka, Batu Bara.
Kami yang bertandatangan dibawah ini:
1.Perwakilan Warga Masyarakat Dusun 1, III dan IV Desa Kuala Tanjung, Sei Suka, Batu Bara
2. Kepala Desa Kuala Tanjung, Sei Suka, Batu Bara 3. Anggota DPRD Kab. Batu Bara
4. Perwakilan PT Pelindo (Persero) Sehubungan dengan aksi damai yang dilakukan oleh masyarakat akibat belum adanya kepastian
pembayaran ganti rugi tanah yang telah dilakukan musyawarah bentuk ganti rugi pada tanggal 21 s/d 24 Juni 2022, dengan ini dinyatakan:
1. Dalam minggu ini paling lambat tanggal 25 November 2022, pihak PT Pelindo wajib menyampaikan tanggal pembayaran ganti rugi dilakukan paling lambat tanggal 01 Desember 2022, 2. Apabila s/d 25 November 2022 belum ada kepastian pembayaran ganti rugi mulai tanggal 01 Desember 2022, maka
Masyarakat menyatakan harga yang sudah disepakati pihak PT Pelindo dibatalkan dan PT Pelindo menjamin masyarakat dibebaskan dari tuntutan secara pidana maupun perdata. Panjar dan atau kerugian masyarakat sebesar Rp 2 Miliar akan dibayarkan oleh PT Pelindo kepada masyarakat.
Semua dokumen kepemilikan lahan masyarakat dikembalikan maksimal 31 Desember 2022 Demikian surat penyataan sikap ini diperbuat untuk dipergunakan semestinya dan diharapkan komunikasi secara intensif oleh pihak Perwakilan PT.Pelindo dengan perwakilan masyarakat pemilik lahan.
Ditanda tangani perwakilan PT Pelindo Swandi Hutasoit, Perwakilan PT. PPK Budi Setiadi dan distempel PT. Pelindo.Kuala Tanjung tertanggal 21 November 2021.
Perwakilan Masyarakat,
1.Rusman.2.Sofyan Helmi, 3.Sahendro.4.Rachmadsyah 5.Muhammad Yahya, 6. Dedi Asmadi dan 7.Pahala Aritonang.
Mengetahui: Pj. Kepala desa Kuala Tanjung Listen Samosir dan Ahmad Muktas anggota DPRD Batu Bara
Ibnul Fandika.SE Kepala desa terpilih yang baru dilaksanakan pilkades 16 November 2022 lalu, kepada wartawan mengatakan: Aksi demo ini dilakukan warga sebagai bentuk menagih kepastian pihak PT.Pelindo kapan akan dilakukan pembayaran atas lahan maupun perumahan warga yang rencananya akan dibebaskan.
Warga dalam hal ini sudah sangat dirugikan sekitar Rp. 2 milyar untuk panjar pembelian ganti rugi tapak maupun rumah yang akan di belinya dan panjar hangus, karena waktu pelunasan sesuai kesepakatan tidak terealisasi, akibat belum dibayarnya pembebasan yang dijanjikan oleh PT. Pelindo.
Berharap dan dibantu anggota DPRD Batu Bara dapat bersinergi menyelesaikan permasalahan ini.ujarnya.(Sp)
Tidak ada komentar