Curi dan Tadah Inventaris SMPN 2, Tujuh Tersangka Diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai
DUMAI, RADARJAKARTA.NET—
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai berhasil mengungkap tindak pidana pencurian beserta penadah barang inventaris milik SMP Negeri 2 Kota Dumai, (25/10).
Hal ini dikatakan oleh Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.IK di depan awak media saat melakukan press release.
Sebanyak tujuh tersangka diamankan dan dua lainnya masih buron pada saat pengungkap kasus. Para tersangka masing-masing mempunyai peran tersendiri dan sudah melalukan tindak pencurian di TKP yang sama dalam kurun waktu dari bulan Mei, Juni dan Agustus tahun 2022.
"Tersangka yang kita amankan pada saat pengungkapan kasus ini memiliki bermacam macam peran, ada yang menjadi koordinator tindakan, ada yang tukang gambar, tukang berjaga-jaga saat kejadian dilaksanakan dan ada yang menjadi penadah," Ungkap Kapolres.
Enam dari tersangka ditahan dari rumahnya masing-masing, sedangkan satu pelaku lagi ditahan saat berada di depan Citimall.
AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.IK menjelaskan, pada Rabu 25 Mei 2022, sekira 09.30 WIB, pelapor sedang mengawasi ujian anak sekolah, kemudian mengecek ke ruang multi media dan menghitung jumlah laptop yang ada, selanjutnya setelah pelapor hitung, terdapat kekurangan sebanyak 45 unit.
Selanjutnya pelapor melaporkan hal tersebut ke koordinator sarpras dan koordinator tersebut kembali melapor ke Kepala Sekolah dan Kepala Sekolah memerintahkan untuk mengecek kembali barang-barang yang ada dan yang hilang.
Setelah dihitung maka barang yang hilang berjumlah 45 unit laptop, yaitu 13 unit merk Asus, 32 unit merk Lenovo.
Atas kejadian tersebut pihak SMP Negeri 2 Dumai mengalami kerugian sekitar Rp 261.383.100,- (Dua Ratus Enam Puluh Satu Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Seratus Rupiah) dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Dumai guna pengusutan lebih lanjut.
Setelah itu, pada Jumat 10 Juni 2022, sekira 07:25 WIB, pelapor yang sehari-hari bekerja sebagai guru dan operator di SMPN 2 Dumai hendak memasuki Ruangan (TKP), pelapor melihat ruangan tempat pelapor bekerja sudah dirusak. Kemudian pelapor mengecek barang-barang yang ada di ruangan, setelah pelapor melakukan pengecekan, pelapor tidak lagi melihat 1 (satu) unit laptop merk Hp, serial number: 14 S-CF 2004 Txi5-10210u, putih, dan 1 (satu) unit projecktor merk Epson, serial number Eb-X400 model H839C, warna putih. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp. 15.562.850,-( Lima Belas Juta Lima Ratus Enam Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Rupiah ).
Kembali, pada Jumat 26 Agustus 2022, sekira 06.30 WIB, pelapor tiba di SMP Negeri 2 Dumai, setibanya di sekolah pelapor memasuki ruangan koperasi, sesampainya di ruangan koperasi pelapor membuka laci meja kantor dan tidak lagi melihat uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), yang mana uang tersebut milik koperasi. Setelah itu pelapor memanggil penjaga sekolah untuk memeriksa ruangan majelis guru setibanya di ruangan tersebut, pelapor bersama penjaga sekolah melihat pintu lemari tempat menyimpan barang-barang inventaris koperasi dalam ruangan majelis guru dalam keadaan terbuka.
Setelah diperiksa di dalam lemari, tidak lagi ada 1 unit laptop merk Lenovo IP 110-14 BR (INTEL N3060/RAM 4 BG HDD1yTB/DVRW/14”/DOS).
Kemudian pelapor beserta guru lainnya memeriksa laci meja yang ada di dalam ruangan. Ternyata, baju kimia group MGMP Kota Dumai sudah tidak ada lagi dalam laci meja.
Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah).
"Berdasarkan hasil penyelidikan Laporan Polisi, maka pada Selasa 25 Oktober 2022, sekira 19.00 WIB, tim Opsnal Reskrim Polres Dumai, dipimpin Kanit Pidum Reskrim Polres Dumai IPDA Hendra Hutagaol, SH. berhasil mengamankan tersangka AS (20).
Tim berhasil mengamankan tersangka di Jalan Bukit Datuk Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, tepatnya di depan Citimall.
Kemudian dari hasil interogasi, AS membenarkan bahwa telah melakukan pencurian di TKP. Dari keteranganDari keterangan AS juga ditemukan nama-nama yang ikut dalam tindak pidana pencurian tersebut yaitu, S (17), WM (18), RA (17), RS (20), RC (29), dan J (20).
Kemudian tim opsnal polres Dumai melakukan pengembangan dan pada 23.30 WIB, tim berhasil mengamankan J (20), tepatnya di rumah tersangka dan dari hasil interogasi, J membenarkan bahwa telah melakukan tindakan pencurian. Kemudian diikuti dengan penahanan tersangka yang lainnya," jelas Kapolres.
(Rilis/ES)
Tidak ada komentar