Breaking News

Wakil Ketua BPKN M Mufti Mubarok: Stop Peredaran Obat Sirup dan Beri Ganti Rugi Korban

 



JAKARTA, RADARJAKARTA.NET— 

Kasus gangguan ginjal misterius pada anak terus terjadi peningkatan. Hal ini tentunya sangat meresahkan orang tua dan masyarakat apalagi korban anak yang meninggal mencapai 56%.


Meski pemerintah telah melarang peredaran obat sirup, BPKN juga akan memperhatikan secara serius terkait tanggung jawab pelaku usaha selaku produsen dan distributor.


Wakil Ketua BPKN M Mufti Mubarok mengatakan, meskipun Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan himbauan untuk menyetop semua penggunaan dan peredaran obat syrup anak, namun kerugian masyarakat yang telah membeli dan mengkonsumsi apalagi yang menjadi korban harus tetap mendapatkan pertanggungjawaban dari pihak terkait, mulai dari produksi hingga obat tersebut diizinkan untuk dijual dan dikonsumsi masyarakat, baik obat bebas maupun yang melalui resep dokter. 


Mufti Mubarok juga mengatakan, selain himbauan untuk masyarakat berhenti membeli dan mengkonsumsi, pemerintah juga harus memastikan seluruh apotik untuk benar-benar menyetop penjualan obat syrup kepada masyarakat. 


Pembiayaan bagi korban yang saat ini dirawat maupun yang meninggal agar menjadi tanggungjawab pemerintah atau jika telah dapat diidentifikasi secara pasti, maka pihak pelaku usaha juga harus bertanggungjawab.



(Rilis/ES)

Tidak ada komentar