Tersangka FS Cs Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan.
Jakarta, Radar Jakarta.net.
Polri melimpahkan tersangka FS dkk terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Rabu (5/10/2022).
Pelimpahan sebelas tersangka tersebut, disertai dengan penyerahan barang bukti.
"Hasil koordinasi tim penyidik Dittipidum Bareskrim Polri bersama tim JPU dari Kejaksaan telah disepakati memang pada hari ini dilakukan penyerahan tahap dua," jelas Karo Multimedia Divhumas Polri Brigjen Pol. Gatot Repli Handoko, S.I.K, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022) kemarin.
Sumber: Divisi Humas Polri media Partner RJ.NET.
Reporter: Andi Razak BW
Editor: Ra Ja.net/redaksi.
Tidak ada komentar