Breaking News

Satgas Preemtif Ops Zebra Tlb-2022 Satlantas Polres Bartim Sambang Ke SMAN-1 Tamiang Layang Ajak Pelajar Tertib Berlalu Lintas

 



. – Polres Barito Timur – 

Satuan tugas (Satgas) Preemtif Operasi Zebra (Ops Zebra) Telabang 2022 Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Barito Timur (Bartim) Jajaran Polda Kalteng Sambang Ke SMAN- 1 Tamiang layang, ajak pelajar tertib berlalulintas, Jum'at (07/10/2022) pagi.


Kapolres Bartim Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Viddy Dasmasela,S.H, S.I.K., melalui Kasatlantas Polres Bartim Ajun komisaris Polisi (AKP) Irfan Mochammad Nur Alireja,S.I.K, M.H., mengatakan "Dalam Ops Zebra Telabang 2022 Kali ini Polri mengedepankan kegiatan yang bersifat Preentif dan Preventif salah satunya Pendidikan Masyarakat (Dikmas) Lantas, hal ini dilakukan untuk memberikan pemahaman tentang peraturan berlalulintas guna menekan angka pelanggaran lalu lintas yang dominan dari kalangan pelajar atau remaja dibawah umur.


"Sebelumnya pihak kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Diknas) Kab. Bartim serta ke beberapa sekolah untuk menggelar Dikmas Lantas kepada para pelajar dimasa Ops Zebra ini, Ternyata baik dari Diknas maupun pihak sekolah menyetujui apa yang kami lakukan tersebut." ucap Irfan


Dikmas Lantas ini dilakukan bukan hanya saat Operasi Zebra ini saja namun telah berjalan rutin ke beberapa sekolah mulai Tingkat Dasar (SD/MI), menengah (SMP/MTs) dan menengah atas (SMA/MA) yang ada di wilayah kab.Bartim, Prov. Kalteng dan kegiatan hari ini kita lakukan di SMAN-1 Tamiang Layang, Kec.Dusun Timur, Kab. Bartim.


Lebih lanjut, Dalam Dikmas Lantas kali ini, kami memberikan imbauan kepada para pelajar bahwa usia yang sudah di ijinkan mengendarai kendaraan bermotor adalah 17 tahun ke atas dan sudah memiliki SIM, selain itu juga tentang tertib berlalu lintas, faktor penyebab terjadinya kecelakaan dan ketentuan dalam penggunaan sepeda listrik serta larangan menggunakan knalpot brong.


Irfan mengungkapkan, peran serta orang tua dan guru sangat penting agar pelajar atau remaja yang berusia di bawah 17 tahun tidak menggunakan kendaraan bermotor karena secara hukum anak di bawah umur belum di Ijinkan mengendarai kendaraan bermotor.


"Saya yakin para remaja dan pelajar di bawah 17 tahun ini tidak akan berani mengendarai kendaraan bermotor bila tidak ada izin dari orang tua, dan guru juga harus aktif melarang para pelajar membawa kendaraan bermotor ke sekolah dan mengarahkan untuk para pelajar agar menggunakan sarana angkutan umum atau di antar orang tua," tandasnya 


Ia berharap, dengan adanya kegiatan Dikmas Lantas ini, para pelajar mengetahui aturan-aturan berlalu lintas, Sehingga mereka dapat disiplin dan patuh lalu liintas sejak dini serta kegiatan ini sebagai wujud nyata kepedulian kami terhadap keselamatan lalulintas dalam upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas.(Ar/sam)

Tidak ada komentar