Polres labuhanbatu satnarkoba amankan pemuda pelaku narkoba resah kan warga Tanjung pasir
LABUHANBATU -radarjakartanet.com
Polres labuhanbatu raya,melalui kepala bagian operasi (KB0) satres narkoba Iptu Elimawan SH menyampaikan pengungkapan kasus tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis sabu - sabh di Desa Tanjung Pasir Kabuoaten Labuhanbatu Utara (Labura) Sumatera Utara.
Dijelaskan KBO ,Pengungkapan ini berawal dari adanya aduan masyarakat ke polsek Kualuh Hulu yang resah dengan banyaknya transaksi narkoba dikampung mereka di Desa Tanjung Pasir Labura.
keresahan dan informasi tersebut langsung ditanggapi personil polsek Kualuh Hulu bersama personil Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu melakukan aksi gerak cepat dan melakukan penyelidikan.
dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas dilapangan tim berhasil melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku inisial HA pada
(30/09/2022).
Dari HA disita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip jenis sabu seberat 0,13 (nol coma tiga belas) gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip jenis sabu seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram, 1 (satu) buah botol plastik minuman yang terpasang sebuah pipet diduga sebagai alat hisap / bong, 1 (satu) bungkus plastik klip dalam Keadaan kosong dan 1 (satu) buah plastik klip
Pada hari yang sama di Desa Tanjung Pasir Kecamatan Kualuh Hulu Selatan Kabupaten Labura, turut diamankan 3 (tiga) orang yakni YDH (46), RZ (27) dan SAL (27) yang mana ketiganya merupakan warga Dusun Kampung Tengah Desa Tanjung Pasir Kecamayan Kualuh Hulu Selatan Kabupten Labura.
Ketiganya diamankan karena telah melakukan pencurian seng kurang lebih 30 (tiga puluh) lembar milik KUD Desa Tanjung Pasir Kabupaten Labura dan saat dilakukan test urine, ketiganya positif metafetamine (sabu) namun tidak ditemukan barang bukti sabu. Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu ungkap KBO satnarkoba polres labuhanbatu.
Terhadap tersangka HA dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara jelas KBO. (A.lubis)
Tidak ada komentar