Breaking News

“Kejahatan Korporasi” di Bank BJB Bekasi Cairkan Uang Rp.6 M Dari RKUD Tanpa Persetujuan Pemkot Bekasi



Radar jakarta 

  PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk Kantor Cabang Bekasi (Bank BJB Bekasi) “kejahatan korporasi” dengan modus mencairkan uang senilai Rp.6 Miliar lebih milik Pemerintah Kota Bekasi dari Rekening Umum Kas Daerah (RKUD) tanda persetujuan dan sepengetahuan Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kota Bekasi.


Dampak buruk dari perbuatan oknum pegawai Bank BJB Cabang Bekasi, itu, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah  (APBD)  Pemerintah Kota Bekasi, mengalami kerugian  yang disebut kelebihan pembayaran sebesar Rp.6.886.800.000,- pada anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) karena penerima dana BLT tersebut adalah para oknum yang direkayasa, bukan warga yang berhak mendapatkan dan tidak sesuai dengan ketentuan. “Orang yang sudah meninggal dunia pada beberapa tahun sebelum tahun anggaran berjalan,   direkayasa sebagai penerima BLT  Tahun Anggaran (TA) 2020,” ungkap sumber Morality News.


Ditambahkan sumber itu, “pencairan uang APBD Pemerintah Kota Bekasi oleh pihak Bank BJB Cabang Bekasi  dari RKUD tanpa persetujuan pihak BPKAD Pemerintah Kota Bekasi, adalah merupakan pelanggaran lebih lagi  menimbulkan kerugian keuangan negara milik Pemerintah Kota Bekasi. Hal itu merupakan kejahatan tindak korupsi, maka Aparat Hukum Negara baik Kepolisian, Kejaksaan, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya wajib untuk mengusutnya. Informasi pemberitaan media juga dapat dijadikan sebagai dasar pengusutan oleh Aparat Hukum Negara”.


Untuk diketahui, Pemerintah Kota Bekasi, pada Laporan Realisasi Anggaran TA 2020 menyajikan anggaran Belanja Bantuan Sosial senilai Rp.100.550.966.000,- atau sebesar 97,33% dari anggaran. Salah satu realisasinya berupa Belanja Bantuan Sosial Individu/Keluarga dalam rangka Kompensasi Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang TA 2020.


Sumber dana Belanja Bantuan Sosial Individu/Keluarga untuk Kompensasi TPST Bantargebang, ini dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Bantuan diberikan dalam bentuk BLT kepada masyarakat di Kelurahan Ciketingudik, Kelurahan Cikuwul, dan Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, yang terkena dampak negatif ditimbulkan kegiatan pengelolaan sampah TPST Bantargebang. Keluarga tertentu menerima dana Kompensasi TPST Bantargebang sebesar Rp.300.000,- per bulan yang disalurkan setiap triwulan.


Pemerintah Kota Bekasi dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk Kantor Cabang Bekasi, melakukan kerja sama dengan Nomor 46 tahun 2019 dan 009/PKS-BKS/III/2019. Dalam isi perjanjian pasal 5 ayat (4) huruf a dinyatakan, kewajiban pihak kedua memberikan dokumen dan laporan yang diperlukan atas pengelolaan dana RKUD yang ada pada pihak kedua. Sementara pasal 9 ayat (2) dinyatakan bahwa pengeluaran uang daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan berdasarkan perintah pihak kesatu (Pemerintah Kota Bekasi –red) kepada pihak kedua.


Namun fakta di lapangan kata sumber Redaksi Morality News perjanjian yang disepakati antara pihak Pemerintah Kota Bekasi dengan Bank BJB tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Uang senilai Rp.6 miliar lebih dicairkan pihak Bank BJB Cabang Bekasi dari RKUD milik Pemerintah Kota Bekasi tanpa persetujuan BPKAD Pemerintah Kota Bekasi.  Kepada siapa uang tersebut dicairkan hingga kini belum didapat kepastiannya, apakah kepada oknum pejabat Pemerintah Kota Bekasi dan Oknum Pegawai Bank BJB Cabang Bekasi.


Hingga berita ini diturunkan Kepala Bank BJB Cabang Bekasi, Yogi Siregar belum bersedia memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi miliar rupiah sebagaimana disebutkan sumber Morality News melibatkan oknum Bank BJB Cabang Bekasi, ini.


Surat Konfirmasi Morality News Nomor : 070/MN/Konf/VII/2022 tertanggal 25 Juli 2022 hingga berita ini diturunkan  belum dijawab. Sementara Leli, mengaku sebagai Pegawai Bagian Layanan Bank BJB Bekasi kepada wartawan Morality News di Kantor Bank BJB Cabang Bekasi, baru lalu, mengatakan, pihaknya tidak dapat menjawab surat konformasi dari media Morality News. Hal tersebut  kata Leli sudah dalam pembahasan pihak Bank BJB Pusat di Bandung (bersambung/Ramly M).

Tidak ada komentar