Gerindra, Nasdem dan PSI Sudah Deklarasi Nama Calon, Apa Dasarnya?
JAKARTA, RADARJAKARTA.NET—
Oleh : Andre Vincent Wenas
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra: Prabowo Subianto), Partai Nasional Demokrat (Nasdem: Anies Baswedan) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI: Ganjar Pranowo – Yenny Wahid, paket lengkap). Mereka adalah parpol-parpol yang memelopori usulan nama calon pemimpin nasional menuju Pilpres 14 Februari 2024.
Parpol lainnya, masih konsolidasi internal dan/atau masih saling menjalin komunikasi politik katanya (sekali lagi, itu adalah tentang: who gets what for how much).
Lalu ada pertanyaan, apakah Gerindra, Nasdem maupun PSI masing-masing punya kecukupan jumlah kursi minimal 20% di DPR-RI (Presidential Threshold)? Jawabnya: Tidak. Ketiga parpol itu masing-masing sama-sama tidak punya.
Tapi apakah mereka boleh dan bisa untuk mengusulkan capres/cawapres? Jawabnya: ya boleh, dan bisa!
Ya okelah kalau boleh, namanya juga negara demokratis, mengusulkan khan memang boleh-boleh saja. Tapi apakah bisa? Sekali lagi, bisa!
Bagaimana bisa?
Untuk ini kita mesti mengacu ke Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Pasal 222 berbunyi begini:
“Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
Kita zoom di bagian ini : *…atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.*
Ambil contoh PSI misalnya, di Pileg kemarin (2019) memperoleh lebih dari 2,7 juta suara sah (hampir 2% suara sah nasional), sehingga punya kesempatan (dan kemungkinan) untuk mengusulkan capres/cawapres untuk diusung dalam koalisi dengan parpol lain, sampai mencapai 25% suara sah nasional.
Hal ini sama berlaku pula terhadap Gerindra, Nasdem maupun parpol lain peserta pemilu 2019 yang memperoleh suara sah secara nasional (selama mereka bisa menggalang koalisi yang mencapai 25%).
Saat ini, hanya PDIP satu-satunya parpol, yang secara jumlah kursi minimal 20% di DPR, yang bisa mengusulkan sendirian tanpa koalisi. Sementara parpol lainnya di DPR tidak bisa sendirian, harus koalisi. Berkoalisi untuk mencapai jumlah kursi minimal 20% atau berkoalisi tentang perolehan suara sah nasional yang 25% itu.
Jadi kesimpulannya, secara politik posisi Gerindra, Nasdem dan PSI adalah sama. Sama-sama sudah mendeklarasikan nama jagoannya dan sama-sama tidak punya ‘presidential-threshold’ (batas ambang presiden) yang 20% itu. Tapi sama-sama punya peluang untuk menggalang koalisi 25% suara sah nasional.
Namun kita semua masih mesti bersabar, jadwal untuk pendaftaran calon presiden dan wakil presiden 2024 baru akan dibuka pada 19 Oktober sampai 25 November 2023. Kalau sudah didaftarkan resmi ke KPU itulah baru ada ketetapan. Jadi masih setahun lagi.
Politik itu dinamis dan cair. Ingat baik-baik adagium itu. Masih banyak kejutan yang bakal muncul.
Proses deklarasi nama-nama calon belumlah usai. Pop-corn jangan buru-buru dihabiskan. Pelan-pelan juga mengunyahnya.
Kita hanya berharap dan berdoa, parpol-parpol itu menggunakan nurani yang jujur, hati yang bersih, serta pikiran yang jernih: mengutamakan kepentingan bangsa ke depan, bukan oportunisme demi kedalaman kantong.
05/10/2022
Andre Vincent Wenas, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis PERSPEKTIF (LKSP), Jakarta.
(Rilis/ES)
Tidak ada komentar