Breaking News

Dua pekan satnarkoba polres labuhanbatu raya uangkap 11 TSK dari 9 LP. 1. Personil alami luka memar.

 






LABUHANBATU -radarjakartanet.com

 POLRES labuhanbatu raya, kembali ungkap kasus narkotika jenis sabu yang berhasil di amankan oleh personil Satres Narkoba yang dilakukan selama dua pekan dari tanggal 29 September 2022 s/d 12 Oktober 2022.


Dengan mengamankan Sebanyak 11 TSK dari 9 laporan Polisi dengan total barang bukti Narkotika Sabu sebanyak 13,46 gram telah berhasil diamankan", jelas Kapolres Labuhanbatu. 


11 tersangka tersebut yang diamankan terdiri dari inisial AB (32), HA (54), DP (20), M (41), DA (39), SP (44), AT (43), ARH (36), ISS (31), MI (36) dan JL (41)


Kapolres AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK juga mengatakan bahwa saat penangkapan MI dan JL di Gunting Saga, salah seorang personil Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu Bripka Azizun mengalami luka memar di kepala karena di pukul oleh masyarakat yang menghalang-halangi pada saat penangkapan kedua tersangka.


"Sudah dibuat laporan dan akan diproses oleh Satreskrim Polres Labuhanbatu, kita juga akan lakukan pencarian dan mengamankan pelaku yang menghalang-halangi tugas Kepolisian dalam melakukan penindakan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika", ungkapnya.


"Terhadap para tersangka diterapkan Pasal 114 Ayat (1) Subs pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tentang Narkotika dengan hukuman 15 tahun penjara", jelas Kapolres . (A.lubis)

Tidak ada komentar