Breaking News

Truck Pengakut Limbah Cair (B3) Milik PT.Jaya Media Internusa Diduga Diamankan Salah Satu Polsek Di Kabupaten Gayo Lues beberapa hari lalu.

 





Takengon -Limbah (B3) yang berasal dari PT.JMI Diduga di amankan salah satu Polsek di kabupaten gayo lues pada tanggal 14/09/2022 pukul 01:30 wib .


Menurut sumber yang di dapat oleh Media sopir hanya membawa dokumen yang diberikan oleh PT. jaya media internusa yang beralamat di kecamatan linge kabupaten Aceh tengah desa kute baru.


Diduga kuat kedua sopir tersebut sama sekali tidak mengantongi ijin resmi seperti sersertifikat membawa limbah (B3) sama halnya dengan penampung nya apakah sudah memiliki sertifikat dan ijin akibatnya polisi harus menahan limbah yang akan di bawa ke penampungnya yang berinisial 'R' tersebut.


Pihak polsek yang melakukan penahananTersebut sedang menindak lanjuti,"dan kroscek Kemana lokasi penampungannya.


Diduga kuat limbah yang diamankan itu di curugai digunakan untuk sebuah prodak limbah yang di bawa oleh mobil Mitsubishi Fuso dengan Nomor Polisi BL 8990 AD dan BL 8841 GB tersebut, Sudah menyalahi UU kalau dia buang ke media lingkungan maka dapat dikenalan UU 32 thn 2009 pasal 98 tentang kerusakan lingkungan

juga di kenakan pasal 104 tentang damping limbah kalau mereka tidak ada ijin damping angkut dan tampung.


Seharusnya limabah yang di angkut harus terlebih dahulu uji lab untuk logam beratnya untuk mengetahui apakah berdampak kepada lingkungan atau tidak.



Limbah cair ( B3) harus sudah mempunyai sertifikat,pengangkut limbah (B3)penampung nya harus apakah memiliki ijin yang sudah bersertifikat kalau memang di gunakan untuk sebuah di jadikan sebuah perodak 


Dan pelaku dapat di jerat dengan Pasal-pasal yg apa bila tidak memiliki ijin resmi dan perbuatan yang melawan hukum itu dapat di pidana juga.


menurut media bidiknasonal co.id lingkungan hidup kabupaten gayo lues harus menanggapi secara gamblang permasalahan ini dan perlu mempertanyakan kepada pihak pengirim limbah,dan penampung limbah (B3) tersebut karena di bawa kebupaten gayo lues untuk apakah kegunaan limbah tersebut agar lebih jelas.


Limbah yang berasal dari pihak PT JMI yang tertera dalam dokumen yang di bawa oleh sopir di duga kuat yang berinisial H dan G tersebut betul milik PT.JMI melalui Via Telepon yang di ambil dari dokumen pihak Media lakukan komfirmasi ke pengirim ( Pabrik PT JMI) langsung di angkat oleh salah satu derektur PT JMI dan menjawab pabrik lagi libur silakan mengfompirmasi humas kami ujar derektur dan saya tidak tahu tanyakan humas saja masalah itu dan lansung menutup tampa memberi kontak humas nya.


juga melalui nomor yang di dapat dari dokumen ke pengangkutan Limbah tersebut dua truck ke penerima yang bernama Randi yang beralamat di dusun mangol kel Gele kecamatan belang kejeren sebagai penampung Juga sudah di mengkomfirmasi melalui via Telopon tetapi tidak dapat di hubungi karena hp nya sedang tidak aktip.



Editor : Riga

Tidak ada komentar