Breaking News

Truck Pengakut Limbah Cair (B3) Milik PT.Jaya Media Internusa Diduga Diamankan Salah Satu Polsek Di Kabupaten Gayo Lues.






Takengon -Diduga Limbah (B3) yang berasal dari PT.JMI Diduga di amankan salah satu Polsek di kabupaten gayo lues .


Menurut sumber yang di dapat oleh Media bidiknasonal.co.id,"Sopir hanya membawa dokumen yang diberikan oleh PT. jaya media internusa yang beralamat di kecamatan linge kabupaten Aceh tengah desa kute baru.


Diduga kedua sopir tersebut sama sekali tidak mempunyai sersertifikat,membawa limbah (B3) sama halnya dengan penampung nya apakah sudah memiliki sertifikat akibatnya polisi harus menahan limbah yang akan di bawa ke penampungnya yang berinisial R tersebut.


Diduga pihak polsek yang melakukan penahanan," Tersebut sedang menindak lanjuti,"dan cek Kemana lokasi penampunganya.


Diduga limbah yang diamankan itu di curugai digunakan untuk apa, limbah yang di bawa oleh mobil Mitsubishi dengan Nomor Polisi BL 8990 AD dan BL 8841 GB tersebut, Sudah menyalahi UU kalau dia buang ke media lingkungan maka mereka dapat dikenalan UU 32 thn 2009 pasal 98 tentang kerusakan lingkungan,kerusakan lingkungan juga di kenakan pasal 104 tentang damping limbah kalau mereka tidak ada izin damping.


Limabah yang di angkut harus terlebih dahulu uji lab untuk logam beratnya untuk mengetahui apakah berdampak kepada lingkungan atau tidak.



Limbah cair ( B3) harus sudah mempunyai sertifikat,pengangkut limbah (B3)penampung nya juga harus memiliki ijin yang sudah bersertifikat kalau memang di gunakan untuk sebuah perodak menurut media bidiknasonal co.id.


Dan pelaku dapat di jerat dengan Pasal-pasal yg disangkakan apa bila tidak memiliki ijin resmi,"dan perbuatan yang sipatnya melakukan perbuatan yang melawan hukum itu dapat di pidana.


menurut media bidiknasonal co.id lingkungan hidup kabupaten gayo lues,"harus menanggapi permasalahan ini dan perlu mempertanyakan kepada pihak pengirim limbah,dan penampung limbah (B3) tersebut karena di bawa kebupaten gayo lues untuk apakah kegunaan limbah tersebut.


Limbah yang berasal dari pihak PT JMI yang tertera dalam dokumen yang di bawa oleh sopir yang berinisial H dan G tersebut betul milik PT.JMI melalui Via Telepon yang di ambil dari dokumen Media bidiknasonal co.id mengkomfirmasi ke pengirim ( Pabrik PT JMI) Langsung menjawab pabrik lagi libur silakan mengfompirmasi humas kami ujar pengirim limbah .


juga melalui nomor yang di dapat dari dokumen ke pengangkutan Limbah tersebut, ( dua truck) , ke penampung / penerima ( Randi )yang ber alamat di dusun mangol kel.Gele,"kecamatan belang kejeren sebagai penerima Juga sudah di mengkomfirmasi melalui via Telopon tidak dapat di hubungi karena hp nya tidak aktip.



Editor : Riga

Tidak ada komentar