Breaking News

Pria asal Kel Bingkuang Kec Karau Kuala, Barsel dikeroyok sejumlah remaja diBartim

 



Polsek Dusun Tengah, Ampah 

- Nahas bagi pria bernama Jaya (23) dipagi hari buta pada Senin tanggal 4 September 2022 jam 01.00 wib, telah menjadi korban pengeroyokan dan atau penganiayaan yang diduga dilakukan oleh pelaku berinisial M (19), BM (25), RH (21) dan RS(19)


Kejadian ini terjadi ditepi jalan Desa Rodok Kec Dusun Tengah Kab Bartim disaat warga sudah tertidur lelap


Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela, S.H.,S.I.K melalui Kapolsek Dusun Tengah Ipda Supriyadi S.H.,M.H mengungkapkan kronologis kejadian tindak pidana secara bersama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan serta adanya kepemilikan sajam tanpa ijin


Pria asal Kel Bangkuang Kec Karau kuala, Barito Selatan, yang saat itu berjalan ditepi jalan desa Rodok langsung didatangi oleh pelaku berinisial BM dan M, kemudian disusul oleh pelaku berinisial RH dan RS, kemudian pelaku BM langsung memukul kearah korban dan diikuti oleh pelaku RH dan RS, setelah itu pelaku berinisial M dari arah belakang korban langsung menyerang dengan cara mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis parang dan langsung menebaskannya kearah korban berkali-kali sehingga mengakibatkan luka dibagian pipi kanan, bagian punggung, leher dan bahu


Akibatnya korban mengalami luka serius dan harus dirujuk ke RSUD Tamiang Layang guna penanganan lebih lanjut


Kapolsek menjelaskan bahwa sebelum kejadian terjadi kesalahfahaman antara korban dan pelaku dimana korban diduga oleh pelaku BM mengganggu teman wanitanya berinisial T sehingga BM yang mendapatkan informasi dari T segera menghubungi pelaku RH, RS dan pelaku M dan kemudian bersama-sama mencari keberadaan korban hingga akhirnya bertemu di tempat kejadian perkara (TKP)


Unitreskrim polsek dipimpin Kanit Reskrim Aipda Yotry .F Heriady, S.AP diback up satreskrim polres Bartim dan Jatanras Polda Kalteng melakukan penyelidikan dan pengungkapan pelaku yang diduga berjumlah sebanyak empat orang


Sampai saat ini dijelaskan oleh Kapolsek bahwa pihaknya telah mengamankan empat orang pelaku dan telah dilakukan proses penyidikan oleh unit reskrim


Kepada para pelaku dijerat dengan tindak pidana Secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan atau membawa memiliki, menguasai sajam tanpa ijin sesuai dengan pasal 170 ayat (2) dan atau pasal 352 ayat (2) serta pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan para pelaku terancam pidana penjara maksimal 10 tahun. (yfh)

Tidak ada komentar