PC Resmi Ditahan di Rutan Mabes Polri
Jakarta, Radar Jakarta.net.
Polri telah menetapkan penahanan terhadap saudari PC, salah satu tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
PC ditahan di rumah tahanan (rutan) Mabes Polri pada Jumat (30/9/2022) kemarin saat menjalani wajib lapor.
Penahanan tersangka PC usai dinyatakan sehat jasmani dan psikologi.
"Untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan proses berkas tahap dua hari ini saudari PC kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di rutan Mabes Polri," ujar Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022) kemarin.
Sumber: Divisi Humas Polri seperti dilansir media partner RJ.NET.
Reporter: Andi Razak BW
Editor: Ra Ja.net/redaksi
Tidak ada komentar