Breaking News

Operasi Gempur Rokok Ilegal, Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Bea Cukai Batam

 



BATAM-RADAR JAKARTA NET.-

 (12/9/2022). Bea Cukai Batam sebagai instansi yang berkomitmen kuat untuk memberantas

peredaran rokok ilegal, khususnya di daerah Batam, lakukan operasi cukai pada periode Agustus tahun

2022. Komitmen tersebut diwujudkan oleh Bea Cukai Batam dengan giat operasi cukai bersama jelang

operasi gempur rokok ilegal dengan menggandeng aparat penegak hukum lain, Kodim-0316 Batam. Total

Barang Hasil Penindakan (BHP) Cukai periode 1 Agustus s.d. 9 September 2022 mencapai 159.512 batang

Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) dari berbagai merek baik dari jenis Sigaret Kretek Mesin

(SKM) maupun Sigaret Putih Mesin (SPM), dan 36,06 liter BKC Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Rizki Baidillah, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam menyatakan,

dalam menjalankan fungsi Bea Cukai sebagai community protector sekaligus revenue collector, Bea Cukai

Batam berupaya melaksanakan kedua fungsi tersebut secara seimbang dan proaktif. Pengawasan atas

BKC HT dan MMEA secara umum dilaksanakan dengan 2 pendekatan, melalui pendekatan preventif dan

represif.

Pendekatan preventif merupakan upaya Bea Cukai Batam yang melibatkan dimensi lain dari pengawasan,

yaitu peningkatan pelayanan kepada mitra dengan cara profiling pengguna jasa; penyempurnaan ketentuan

di bidang cukai serta pelayanan dengan mitigasi risiko. Selain itu juga melibatkan unit kepatuhan internal

untuk menjamin pelaksanaan pelayanan dan pengawasan BKC terhindar dari penyelewengan dan bebas

korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dimensi lain adalah peningkatan edukasi dan publikasi melalui media

kehumasan terutama terkait sosialisasi ketentuan dan peraturan, peningkatan deterrent effect publikasi

penindakan dan edukasi bahaya BKC ilegal.

Upaya represif dilakukan dengan cara pengumpulan informasi dan analisis di antaranya dengan

pembentukan tim cyber crawling, audit di bidang cukai serta patroli dan operasi baik dilakukan secara

mandiri dan periodik maupun operasi bersama.

“Dalam pendekatan represif, salah satu yang dilakukan Bea Cukai Batam adalah operasi cukai dengan

mengedepankan sinergi dengan unit lain. Dengan sinergi bersama unit lain, diharapkan dapat meningkat

kesuksesan penekanan peredaran rokok ilegal, yang mana berbanding lurus dengan peningkatan

penerimaan cukai,” Ujar Rizki.

Dalam periode 1 Agustus s.d. 9 September 2022, telah dilakukan penindakan sebanyak 30 penindakan,

dengan rincian 18 penindakan umum yang dilakukan di pelabuhan maupun tempat penimbunan sementara

(TPS) dan 12 penindakan dalam operasi cukai. Hal ini membuktikan komitmen upaya pengawasan yang

dilakukan oleh Bea Cukai Batam tak hanya terbatas pada periode-periode atau operasi-operasi tertentu,

namun terus berkesinambungan dan berkelanjutan.

Jumlah penangkapan BKC ilegal tersebut menambah jumlah tangkapan sepanjang tahun 2022. Selama

semester 1 tahun 2022, data penindakan menunjukkan hingga Juli 2022, Bea Cukai Batam telah berhasil

melakukan 77 penindakan BKC HT Ilegal dengan total 3.862.948 batang, dengan nilai barang ditaksir

mencapai Rp. 10,22 Miliar, dan kerugian negara ditaksir mencapai Rp. 6,81 Miliar.

“Upaya dalam memberantas rokok ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam berkolaborasi dengan

aparat penegak hukum lain merupakan kegiatan yang berkesinambungan dari tahun ke tahun. Dengan

menggandeng aparat penegak hukum lain serta masyarakat, dengan sinergi dan kolaborasi, dapat

meningkatkan kesuksesan menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia, khususnya di Batam,” Pungkas

Rizki(MARTUA AHMAD TAMBUNAN)

Tidak ada komentar