Breaking News

Menanggapi persoalan Konflik lahan antara masyarakat penggarap dengan pemerintahan desa wanareja kecamatan Rimbo ulu yang saat ini terus berproses dan ditangani oleh DPRD Kabupaten Tebo,Kamis (01/09/2022).

 



TEBO-

Menanggapi persoalan Konflik lahan antara masyarakat penggarap dengan pemerintahan desa wanareja kecamatan Rimbo ulu yang saat ini terus berproses dan ditangani oleh DPRD Kabupaten Tebo,Kamis (01/09/2022).


Hafizan Romy Faisal Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT-IB) Kabupaten Tebo menegaskan bahwa Pemdes Wanareja tidak ada dasar hukum yang kuat untuk mengklaim tanah yang dipersengketan dengan warga penggarap sebagai lahan Tanah Kas Desa serta tidak berterimakasih dengan warga penggarap bahwa lahan tersebut saat ini sudah produktif, sehingga dapat menopang penghidupan masyarakat penggarap.


"dahulunya lahan tersebut merupakan semak belukar/hutan yang menjadi sarang hama, sekarang saat lahan tersebut sudah produktif pemdes Wanareja mau mengambilnya, apa dasar hukumnya.? lahan yang disengketa itu sudah digarap oleh masyarakat puluhan tahun yang lalu untuk berkebun bahkan sekarang ini sudah banyak warga yang mendirikan rumah diatas lahan tersebut." Ungkap Romy.


Kemudian itu dikatakan Romy juga bahwa lahan tersebut merupakan tanah negara atau tanah sisa dari program transmigrasi yang terlantar dan dikelolah warga secara terus menerus dengan itikat baik  sehingga sudah sepatutnya diberlakukan peraturan pemerintah yang menyebutkan setiap orang yang telah menguasai lahan selama puluhan tahun dapat melakukan pendaftaran hak atas tanah tersebut.


"Kalau itu memang lahan TKD seharusnya pemerintah Desa sudah menetapkan sejak dulu dengan medaftarkan tanah tersebut sebagai aset Desa dan mensertifikat lahanya atas nama Desa. kemudian memberikan hak pengelolaan atas lahan tersebut jika masyarakat ingin menggarapnya. namun ironisnya pemerintah Desa Wanerja tidak pernah melaksanakanya dibuktikan dengan sudah ada diterbitkan sertifikat atas nama perorangan diatas lahan tersebut bukan atas nama Desa, itu artinya tidak ada lahan TKD seperti yang diklaim oleh Pemdes Waneraja" tambah Romy.


Diketahui dalam pasal 24 ayat 2 peraturan pemerintah no 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah menegaskan Dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat

pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembuktian hak

dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang

tanah yang bersangkutan selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih

secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan

pendahuluan-pendahulunya, dengan syarat:

a. penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara

terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah,

serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya;


Dirinya meminta Dewan agar melibatkan Pakar Hukum dan Sosial dalam pengambilan kebijakan nanti," tegas  penulis ( man)

Tidak ada komentar