Breaking News

Melawan saat di gelandang ke kantor reje Warga aceh tengah meninggal di keroyok Beberapa Pemuda.

 




Takengon -

7 September 2022 Polisi Resort Aceh Tengah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan'main hakim sendiri dan pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia di Kecamatan Silihnara, kabupaten Aceh tengah .


Kapolres Aceh Tengah AKBP Nurochman Nulhakim melalui Kasatreskrim Iptu Ibrahim mengatakan kepada media sewaktu konferensi pers di halaman gudung polres aceh tengah, Menjelaskan sebelum korban meninggal dunia, diduga terdapat sejumlah pelanggaran urusan Pemuda pemudi atau melanggar syari'at Islam, dengan modus asmara memasok wanita ke rumah kebun.


Saat itu Beberapa pemuda melakukan penggerebekan dan diduga terjadi main hakim sendiri hingga korban meninggal dunia.


Polisi menetapkan tiga tersangka, diantaranya MP, 29 tahun, MW, 27 tahun, dan SE, 31 tahun. Sedangkan korban adalah Armayadi, 43 tahun, warga Silihnara.


Kata Ibrahim,ketika korban melakukan perlawanan saat hendak dibawa ke kantor reje (geuchik) setelah digerebek.


"Saat itu, tersangka MP, MW, dan SE secara spontan melakukan kekerasan terhadap korban, sempat dibawa ke puskesmas dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia," ungkap Ibrahim.


Kata dia, kejadian itu berlangsung pada Kamis 1 September 2022, sekira pukul 12.03 WIB, di lokasi perkebunan yang terletak di salah satu Kampung Kecamatan Silihnara, Kabupaten Aceh Tengah.


Ibrahim menjelaskan ketiga tersangka mendapat informasi, korban memasok perempuan di sebuah rumah kebun.


Mengetahui hal itu, ketiga tersangka bersama sejumlah pemuda langsung menuju lokasi untuk memastikan informasi itu.


"Ketiga tersangka dan sejumlah pemuda meminta agar pintu rumah kebun tersebut dibuka dan akhirnya korban AM membuka pintu rumah kebun tersebut," jelasnya.


Korban pun keluar bersama seorang perempuan berinisial RD. Hingga akhirnya pemuda dan tiga tersangka meminta agar dibawa ke kantor reje.


"awalnya Sepasang kekasih ini pun digelandang menuju mobil, selanjutnya akan dibawa ke kantor reje, dengan jarak kurang lebih 109 meter dari rumah kebun tersebut," ujarnya.


Saat dalam perjalanan menuju mobil, korban melakukan perlawanan dan secara spontan tersangka MP langsung melakukan Kekerasan pisik" Dan memukul di bagian wajah korban sebanyak satu kali. 


"Saat itu korban lari ke arah belakang. Namun tiba-tiba tersangka MW langsung mendekati korban dan tersangka MW langsung melakukan main hakim sendiri" pemukulan di bagian wajah korban, disusul tersangka SE juga ikut menghakimi," jelasnya.


Ketiga pelaku dipersangkakan dengan pasal 170 ayat (2) ke 3 Jo pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, dan saat ini tiga pelaku dilakukan penahanan di Rutan Polres Aceh Tengah.

Tidak ada komentar