Breaking News

Kuota 100 Orang 7 Kelas, PWI UKW Gratis PWI Riau Sepi Minat, Bang Zum : Tidak Ada Lagi UKW Melompat ..!!!

 



PEKANBARU, RADARJAKARTA.NET—

 Bagi anggota PWI yang ingin mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) angkatan XIX pada Oktober 2022 mendatang, di himbau segera mendaftarkan diri ke Sekretariat PWI Riau. Sebab, bagi anggota PWI yang mendaftar duluan maka dialah yang menjadi prioritas.


Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau kembali gelar UKW, dengan kuota 100 wartawan di Provinsi Riau.


Pendaftaran UKW PWI Riau secara gratis ini, akan ditutup 30 September 2022.


Data yang terhimpun dari Sekretariat PWI Riau hingga hari ini, Selasa (27/9/2022), jumlah peserta yang mendaftar untuk tingkat Muda sebanyak 26 orang, Madya 5 dan Utama 3 orang. 


Ketua PWI Riau, Zulmansyah Sekedang katakan, UKW akan di gelar pada Oktober 2022, membuka sebanyak 7 kelas. 


PWI Riau memberi kesempatan seluas-luasnya kepada anggota, untuk mengikuti UKW secara gratis.


Kali ini PWI Riau mengutamakan untuk kelas Muda. Namun bagi anggota PWI Riau yang ingin naik tingkat juga, diberi kesempatan yang sama. 


Prioritas diberikan kepada wartawan yang mendaftar pertama dan berkas-berkasnya dinyatakan memenuhi syarat.


‘’Kami mengimbau anggota PWI Riau untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Silakan mendaftarkan diri ke Sekretariat PWI Riau. Siapa yang mendaftar duluan, dia yang dapat. Ingat, UKW gratis terbatas untuk 100 orang,’’ kata Zulmansyah.


Zulmansyah minta, bagi yang ingin ikut agar segera persiapkan berkasnya. Sebab peraturan sekarang, 21 hari atau lebih kurang tiga pekan sebelum tanggal pelaksanaan seluruh berkas sudah harus dikirim ke Dewan Pers untuk proses verifikasi.


“Batas akhir penerimaan berkas adalah akhir September 2022 atau apabila kuota sudah mencukupi. Bagi yang ingin mendaftar silahkan menghubungi Sekretariat PWI Riau atau panitianya,” tegas Zulmansyah.


Dijelaskan, sejak 2019 lalu, peraturan UKW memang semakin di perketat. Sesuai dengan peraturan Dewan Pers No.4/XII/2017, atas perubahan pada peraturan sebelumnya No. 1/II/2010, tentang Standar Kompetensi Wartawan.


Wartawan yang ingin mengikuti UKW harus mengawali dari tingkatan paling dasar, yaitu wartawan muda. Tidak ada lagi yang bisa langsung mengikuti UKW tingkat madya, apalagi langsung ke utama. "Tidak ada lagi UKW melompat ..!!," tegas Bang Zum, panggilan akrab beliau.


Untuk naik tingkat harus sesuai dengan rentang waktu yang juga diatur dalam peraturan yang sama. Bagi yang ingin naik dari wartawan muda ke madya minimal berjarak tiga tahun. Sedangkan dari madya ke utama jarak minimalnya dua tahun.


Bagitu juga bagi wartawan yang ingin mengulang, karena di kesempatan pertama belum di nyatakan kompeten di perbolehkan mengikuti UKW lagi setelah enam bulan.


Zulmansyah juga tidak lupa mengucapkan terimakasih kepada mitra seperti SKK Migas dan lainnya yang mendukung kegiatan UKW jelang akhir tahun ini.


“Semoga UKW nanti berjalan lancar, mulai dari awal hingga selesai. Dan menghasilkan wartawan profesional dan berkompetensi,” harap Zulmansyah.




(Rilis/ES)

Tidak ada komentar