Breaking News

Komisi I DPRD Kota Dumai Warning Anak Perusahaan Sinar Mas Group, PT Ruas Utama Jaya

 




DUMAI, RADARJAKARTA.NET— 

Rapat Dengar Pendapat (RDP/Hearing) Komisi I DPRD Dumai, terkait konflik lahan antara masyarakat dengan PT Ruas Utama Jaya (RUJ) salah satu anak Perusahaan Sinar Mas Group, berlangsung di ruang rapat Cempaka gedung DPRD Dumai, Selasa (20/9/2022).


Namun sayang, hearing berlangsung tanpa kehadiran pihak RUJ. Sementara, pihak terkait lainnya hadir di ruang Cempaka.


Terkesan perusahaan tidak miliki itikad baik untuk menyelesaikan konflik.


Sebelumnya, mediasi telah di lakukan Pemerintah Kecamatan Sungai Sembilan. Namun, mediasi gagal karena tanpa kehadiran pihak RUJ.


Kali ini anak perusahaan Sinar Mas Group juga tidak menghadiri undangan, walaupun staff sekretariat DPRD sudah coba menghubungi manajemen lewat telepon, sebelum RDP di mulai.


Ketua Komisi I DPRD Dumai, Idrus, ST., mengaku kesal dengan sikap manajemen RUJ yang mengabaikan undangan dan tidak hadir dalam RDP.


Di ketahui, antara masyarakat dan RUJ telah sering terjadi konflik masalah lahan dan ini sudah terjadi sejak 2016, sejak RUJ masuk dan diduga mencaplok lahan di objek sengketa tersebut.


"Mereka tidak hadir tanpa alasan jelas. Saat dihubungi oleh staff sebelum RDP mulai, perusahaan juga tidak menjawab panggilan telpon. Sikap manajemen RUJ sangat kita sesalkan. Ini merupakan sikap RUJ yang harus di warning," tegas Idrus saat menerima perwakilan masyarakat.


Lebih lanjut ditegaskan Idrus, Komisi I akan mengagendakan pertemuan berikutnya pada minggu depan dan melayangkan surat kedua kepada PT RUJ. 


"Selain pihak perusahaan, nantinya pemerintah Kecamatan dan pihak terkait lainnya akan diminta hadir," lanjut Idrus.


"Kita agendakan pertemuan kedua minggu depan. Selain PT RUJ, kita juga akan undang Lurah, Camat, Kapolsek Sungai Sembilan, Dinas DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup dan instansi terkait lainnya. Kita ingatkan..!! Kalau pihak RUJ tetap tidak datang, kita minta dihadirkan secara paksa," ujar Idrus, yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kota Dumai ini.


RDP tetap berlangsung bersama masyarakat pemilik lahan, namun sifatnya hanya menampung informasi serta data-data sebagaimana disampaikan oleh para pemilik lahan. Sebagian besar masyarakat mengaku punya dasar yang kuat dalam pengelolaan lahan, misalnya alas hak.


Belakangan, lahan yang telah di tanami pemiliknya diserobot RUJ, karena perusahaan perkebunan tersebut memang telah lebih dahulu beroperasi di Kabupaten Rohil. Tanjung Penyembal merupakan kelurahan perbatasan Dumai-Rohil.


Saat pertemuan, Dewan hanya menampung masukan dan informasi dari masyarakat. Jadi informasi masih sepihak. Komisi belum bisa memberi tanggapan apapun.


"Kita tunggu penjelasan dan keterangan dari PT RUJ dan aparat pemerintah setempat," papar Idrus.


RDP dihadiri anggota Komisi I, diantaranya Edison, SH., Rudi Hartono, SP., Si, Salman, S.Sos, Sri Wanah dan Bujang. Sementara perwakilan masyarakat pemilik lahan hadir sekitar 20 orang.


Suasana haru tampak saat berlangsungnya RDP. Rosliana yang merupakan istri Tarigan, salah satu pemilik lahan tak mampu menahan isak tangisnya.


Menurutnya, apa yang dilakukan RUJ adalah bagian dari pendzaliman kepada masyarakat.


"Kami sudah memiliki lahan sejak tahun 1994. Tapi diambil oleh PT RUJ. Suami saya sampai stroke akibat menghadapi persoalan ini. PT RUJ telah mendzalimi kami," ujar Rosliana berurai air mata dihadapan Komisi I DPRD Kota Dumai.


Mirisnya, lahan yang diduga di serobot RUJ sudah mencapai 42 Hektar dan 8 Hektar. Belakangan ada kelompok tani Ibrahim di Rt 25, Kelurahan Lubuk Gaung seluas 200 Ha, status lahan sudah sertifikat. Padahal lahan telah bersengketa. Dan lagi, saat RDP, pemilik lahan yang hadir, Adi Agusti dan rekan, mengaku lahannya seluas 300 Ha telah di garap RUJ.


Pada sisi lain, Datuk Amin bermohon Komisi I DPRD Kota Dumai benar-benar berpihak kepada masyarakat kecil. Arogansi PT Ruas Utama Jaya telah menyengsarakan masyarakat tempatan, dan Datuk juga minta kepada Komisi 1 agar benar-benar berpihak kepada masyarakat.



"Pemanggilan kedua jangan RDP saja,jangan RDP saja, tapi rapat menghasilkan rekomendasi, agar bisa menyelesaikan persoalan. Walikota, LHK dan Kehutanan kami minta agar di hadirkan," terang Amin.


"Kami hanya ingin menumpang hidup, dan lahan itu sudah di kelola masyarakat sejak 1994. Kemudian terbit surat tahun 1998, tahun 2000 dan tahun 2005 yang menguatkan kepemilikan lahan oleh masyarakat. Tapi tiba-tiba PT RUJ ingin menguasai lahan tersebut pada 2016," jelas Datuk Amin.




(ES)

Tidak ada komentar