Breaking News

Kabar menghilangnya Kepala BPBD Batu Bara Mendapat Tanggapan dari LPPNRI dan Masyarakat

 


Batu Bara, radarjakarta.net

Kabar menghilangnya Sa'ban Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)  Kabupaten Batubara Provinsi Sumatera utara dari kenerja dan kedudukan sebagai Kepala BPBD  menghebohkan ditengah masyarakat kabupaten Batubara Khususnya Pemerintahan maupun elemen sosial kontrol dan awak media, Kabar menghilangnya Sa'ban sudah dalam waktu hampir satu bulan berlalu. 


 Dari isu informasi yang berkembang menghilangnya Sa'ban ada dugaan membawa uang yang dianggarkan untuk dinas BPBD dari APBN  dan juga uang bentuk Kw dari beberapa rekanan pemborong yang  di janjikan pemberian pelaksanan kegiatan Pekerjaan atau disebut pekerjaan pemenangan tender, ujar Roberth Simanjuntak.SH dari Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Batubara didampingi Herman dari Sosial Kontrol yang menamakan diri Peduli Masyarakat, yang juga M. Yusuf di Kantor DPRD Batubara,Selasa (13/09/2022).


Untuk memastikan kebenaran Isu menghilangnya Sa'ban dari tempat tugasnya bekerja, Roberth bersama Herman dan awak media menyambangi Sekretariat DPRD Batubara Komisi I yang membidangi Pemerintahan untuk klarifikasi/konfirmasi keakuratan/keabsahan isu  yang beredar dan menjadi polemik atas keberadan kepala BPBD Sa'ban. 


Namun sangat  disayangkan waktu keburu sore sekitar Pukul 16.00 Wib, ruangan Komisi I sudah tutup.


Mencoba Masuk ruangan Komisi III yang membidangi bencana alam,  disambut salah seorang Anggota DPRD dari fraksi PBB, berhubung juga waktu tidak mengijinkan, beliau belum bisa memberikan keterangan. 


Dan menurut Roberth rencananya setelah dari Komisi I DPRD akan juga menemui Kepala kantor Inspektorat Batubara sejauh mana telah melaksanakan atau menindak lanjuti terkait kabar menghilangnya kepala BPBD Batubara dari tempat tugas dan bagaimana tentang status kedudukanya atau sudah dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) jika benar hal itu terjadi sesuai isu yang berkembang, lmbuh Roberth. 


Sebelumnya awak media sambangi  kantor BPBD Batubara ingin konfirmasi kepada Ahmadan Chair Plt Kepala BPBD pengganti Sa'ban namun tidak ditempat, seorang staf mengatakan bahwa jabatan sekretaris juga dijabat Kepala BPBD Sa'ban (rangkap jabatan), ujarnya. 


Kemudian Awak media mencoba sambangi ruangan Bendahara inisial DB dan mengatakan: Permasalahan menghilangnya Kepala BPBD sudah ranahnya Inspektorat, saya sudah diaudit/diperiksa, konfirmasinya ke inspektorat saja, sebut DB. 


Ditempat yang sama Herman dari Sosial kontrol yang menamakan diri peduli masyarakat mengatakan seorang ASN/PNS tidak masuk tugas telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).


Didalam  PP 94 ada diatur pasal PNS yang tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 28 hari kerja dalam 1 tahun,  akan dipecat. Namun pemberhentian tetap dilakukan dengan hormat. sebut Herman. 


M.yusuf dalam hal ini berharap agar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dapat juga memberikan klarifikasi/ Konferensi pers kepada awak media atas kebenaran isu yang berkembang oknum ASN/PNS yang sejauh hari ini belum diketahui keberadaannya,  sehingga dapat meredam/menepis polemik atas isu yang miring ditengah masyarakat, ujar. M.yusuf


Roberth menambahkan, ini pembelajaran buat kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) agar menempatkan oknum ASN/PNS jangan rangkap jabatan, dengan tidak rangkap jabatan kinerja dalam struktur dapat saling berbagi dan Sharing satu sama lain, termasuk jika benar ada dugaan uang anggaran dinas bisa dibawa oleh Sa'ban seperti isu  berkembang. 


Yang seharusnya uang tersebut dalam rekening bendahara kenapa bisa dibawa oleh sa'ban langsung, jika tidak rangkap jabatan kemungkinan besar bendahara bisa kordinasi kepada sekretaris dalam setiap pengeluaran anggaran, pungkas Roberth.(Sp) 

Tidak ada komentar