Aksi Humanis Personil Sat Lantas Bagi bagi minuman Mineral saat Aksi Unjuk rasa di Gedung DPRK Aceh tengah
Aceh tengah-Takengon
UU No 9 Thn 1998 merupakan Undang Undang yg mengatur dalam melakukan Unjuk rasa dalam menyampaikan pendapat dimuka Umum.
Dalam menyampaikan tentunya harus mendapatkan Izin dari Kepolisian dan melakukan Pengamanan .
Senin 11 September 2022
Kapolres Aceh tengah Akbp Nurochman Nulhakim, S.IK mengatakan , Aksi Unjuk rasa oleh Aliansi Mahasiswa dan aliansi Buruh pagi tadi di Gedung DPRK diwarnai dengan Aksi yg sangat Humanis .
Betapa tidak Unjuk rasa dibawah sinar teriknya Matahari tentunya mengundang rasa gerah dan haus bagi Siapa saja .
Termasuk para peserta Aksi .
Pucuk dicinta Ulampun tiba Kalau sudah rezki kemanapun pasti dikejar , itulah Sekelumit omongan dari Peserta Unjuk rasa , dimana Personil Satuan Lalu Lintas membagi bagikan Minuman di Jalan masuk Gedung Dewan .
Satu persatu minuman Aqua dibagikan oleh Personil Satuan Lalu Lintas , tentu saja rasa senang serta gembira terlihat diraut wajah mereka .Ujar Kapolres
Tidak ada komentar