Breaking News

Adanya dugaan kerugian negara di proyek dinas PUPR Tebo terancam pidana

 



Radar Jkarta net-TEBo- 

dari pantau yang kasat mata team audit menemukan adanya kerugian negara pada beberapa proyek di dinas PUPR Tebo dengan total senilai Rp 4 miliar lebih, 


Saat di konfirmasi oleh media radar jakarta net Senin 5 September 2022 kepada 

Hafizan Romi faisal ketua dewan pimpinan (DPD)pembela kesatuan tanah air Indonesia bersatu (PEKAT-IB) menyebutkan ada beberapa nama PT yang terlibat yaitu PT Piramid Anugrah Nusantara, CV Karya utama, PT.Dwikarsa Mandiri Utama, PT.Hanro,CV.Triwijaya, CV Nova Indah Prtama dan PT Rudy Agung Laksana


Dengan adanya temuan dugaan korupsi tersebut Organisasi Masyarakat(Ormas) DPD pekat IB Resmi memberikan surat laporan kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi atas adanya temuan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kabupaten Tebo provinsi Jambi 


Guna untuk menindak lanjuti dari proyek yang di kerja kan dalam 1 bulan yang lalu kini telah melebihi dari jangkau waktu yang telah di tetap kan dalam pengerjaan proyek tersebut


 rekanan atau pemborong yang terlibat dengan dugaan korupsi mengerjakan proyek di dinas PUPR kabupaten Tebo 


Karena mereka telah melanggar pasal 2 ayat(1),pasal 3 Jo pasal 18 ayat(1) huruf b undang-undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHPidana


Pasal tersebut jelas bahwa pelaku korupsi atau para koruptor akan di berikan sanksi berupa pidana penjara minimal 4 tahun maksimal dua puluh tahun dengan denda minimal sebesar dua ratus juta dan maksimal satu miliar.


Pak Romi juga menjelaskan agar proses hukum dengan adanya temuan dugaan korupsi Kejati Jambi dapat menindak lanjuti proses yang di harapkan dan memanggil pihak-pihak yang terkait dalam dugaan korupsi tersebut. ( man) 


R.A//(1210.4)

Tidak ada komentar