Breaking News

Sampai Rp 78 Triliun Dugaan Kerugian Negara Gegara Ulah Surya Darmadi, Usut Semua Konspiratornya!

 




JAKARTA, RADARJAKARTA.NET— 

Oleh: Andre Vincent Wenas 


Di sangkakan korupsi sampai Rp 78 triliun Surya Darmadi alias Apeng akhirnya “berhasil diamankan” Kejaksaan Agung RI setelah bertahun-tahun jadi buronan (DPO) di KPK-RI.


Di laman resmi KPK masih tercantum 2 (dua) buronan lagi: Harun Masiku (kader PDIP, kasus suap KPU) dan Izil Azhar (mantan panglima GAM, terkait kasus korupsi mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf). 


Tapi nama Surya Darmadi alias Apeng pun tak ada juga dalam daftar nama buronan yang telah tertangkap, hanya ada 3 nama: Nurhadi, Hiendra Soenjoto dan Rezky Hebriyono. Begitu infonya saat laman KPK itu diakses per tanggal 22 Agustus 2022.


Setelah “diamankannya” Apeng oleh Kejaksaan, maka persoalan sekarang adalah bagaimana mengembalikan seoptimal mungkin potensi “kerugian negara” yang jumlahnya gigantic itu. 


Sambil tentunya mengawal proses hukum alias penegakkan keadilan itu bisa berjalan seadil-adilnya. Artinya, semua konspirator kejahatan itu juga diproses hukum.


Rp 78 triliun itu tentu saja bukan dalam bentuk uang kontan yang digondol pakai karung ke luar negeri. Jumlah itu adalah akumulasi dari semua ulah Apeng yang telah “merampas” tanah negara, termasuk omzet atau bahkan cuan bisnis yang selama ini dilakukannya di atas lahan illegal itu. 


Semuanya memang mesti diperhitungkan sebagai potensi kerugian negara. 


Namun yang perlu diingat adalah bahwa perilaku ‘land-grabbing’ (perampasan lahan) seluas lebih dari 37 ribu hektar, kemudian membangun kebun sawit dan fasilitas pengolahannya selama ini tentu bukan kerja solo alias sendirian. 


Lahan seluas itu bisa buat sekitar 36 ribu lapangan sepak bola.


Telah terindikasi juga tentang adanya kekuatan politik tertentu yang selama ini bertindak jadi patron untuk melindunginya. Itu juga mesti dibongkar dan diusut tuntas.


Kalau korupsi saja terbilang sebagai suatu ‘extra-ordinary-crime’ (kejahatan luar biasa), maka konspirasi korupsi kekuasaan politik dan bisnis perampasan lahan ini bukan lagi “cuma” extra-ordinary crime, tapi sudah ‘super-extra-ordinary-crime!’ Kejahatan yang amat sangat luar biasa busuknya.


Dengan mengusut tuntas semua kekuatan politik yang jadi konspiratornya selama ini maka timbangan hukum dalam rangka mencari keadilan jadi seimbang dan lebih mencakup. 


Perlu diselidiki dan disidik sejak kapan “konspirasi” bisnis dan politik ini berlangsung? Siapa oknum atau preman birokrasinya? Akhirnya, siapa gembong mafia politiknya? 


Beberapa tahun lalu Apeng akhirnya tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronannya KPK. Tapi toh ia tetap bisa kabur bak belut dilumuri oli. Siapa saja yang bekomplot untuk meloloskan dan “mengamankan” dia selama bertahun-tahun?


Konspirasi jahat ini jugalah yang telah memungkinkan ia selama dalam pelarian itu tetap bisa mengendalikan bisnisnya dari Singapura. Dan, mengendalikan bisnis miliaran bahkan triliunan seperti ini jelas bukan seperti main petak umpet ala anak singkong. 


Aliran informasi dan tentu saja dana sebesar itu selama bertahun-tahun tak mungkin tidak terendus oleh aparat. Kecuali aparat itu telah ikut jadi keparat. 


Usut tuntas semuanya! …termasuk dua orang yang masih jadi buronan KPK tadi. 


22/08/2022

Andre Vincent Wenas, MM., MBA., Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis PERSPEKTIF (LKSP), Jakarta.



(Rilis/ES)

Tidak ada komentar