Breaking News

PT Trimakon Jaya Persada Lakukan Pekerjaan di Duga Abaikan UU Keselamatan/Kesehatan Kerja

 





DUMAI, —

 Perusahaan pelaksana konstruksi PT Trimakon Jaya Persada sebagai penyedia tenaga kerja bagi pembangunan Sekolah Maitreyawira Dumai (Pemilik bangunan Alex Chandra), di duga langgar UU No: 1 Tahun 1970 dan UU No: 13 Tahun 2003, tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.


Dugaan pelanggaran, saat jurnalis dan LSM Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) pantau lokasi pembangunan, di Jln Inpres Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat, Jumat (12/8/2022).


Bangunan sekolah, sesuai keterangan banner, terangkan; jenis bangunan gedung fasilitas sosial, komersil, swasta, terdiri dari 4 lantai.


Luas bangunan 10.764,04 M², luas tanah 18.090,00 M². Status tanah SHM/05/08.09.05.1.01413/05.08.09.05.1.01254. Ijin IMB gedung No: 0037/IMB/DPMPTSP/IV/2020.


Tampak sejumlah pekerja (sebahagian) bekerja tidak gunakan alat keselamatan, seperti helm proyek, sepatu proyek, sarung tangan dan tali pengait.


Pekerjaan mengaduk semen cor tidak gunakan sarung tangan, sepatu safety dan helm. Begitu pula, pekerja mengaci/plester dinding lantai 2, selain tak gunakan alat keselamatan di atas pranca, mereka juga tidak pakai safety belt (tali pengait).


Kesadaran mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi sangat di perlukan. Setiap pekerja mempunyai hak beroleh perlindungan atas K3 dalam melakukan pekerjaannya. Setiap pekerja juga mempunyai peran terselenggaranya K3. 


Padahal jelas-jelas pekerjaan mengandung resiko kecelakaan. 


Berdasar UU No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja, kecelakaan kerja adalah suatu kejadian yang tidak diduga semula dan tidak di kehendaki, yang mengacaukan proses yang telah di atur dari suatu aktivitas dan dapat menimbulkan kerugian, baik korban manusia maupun harta benda.


Berdasar Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, terdapat 3 tujuan utama penerapan K3, yakni:


1. Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja

2. Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien

3. Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas Nasional


Pengawas proyek, Darma Hakim Nasution di konfirmasi di lokasi, menjawab, bahwa ia baru seminggu di tugaskan.


"Baru seminggu Bang. Saya masuk ke sini, mereka sudah begini dalam bekerja," katanya.


Beliau kemudian arahkan Jurnalis dan LSM konfirmasi ke kantor PT Trimakon Jaya Persada, di Jln Nangka.


"Silahkan konfirmasi ke mandor Bang, atau Pak Nicholas di kantor," jawab si Darma.


Seorang lainnya, di duga utusan kantor, justru berikan jawaban ngambang. Malah arahkan jurnalis dan LSM konfirmasi kepada pemilik lahan, Yayasan Surya Budhi Agung.


Malah si pria tersebut beralasan, alat keselamatan kerja tidak di pakai karena kerjaan sudah masuk tahap finishing.


"Emang kalo finishing harus pakai alat keselamatan kerja Bang..?," tantang si pria.


Padahal pembangunan masih jauh dari tahap finishing.


Disnakertrans Koordinator Wilayah 3 Bidang Keselamatan Kerja, di konfirmasi by phone, benarkan pelanggaran UU Keselamatan Kerja tersebut.


"Ya Bang. Sekalipun hal tersebut proyek yayasan, pribadi atau swasta, masalah keselamatan kerja tetap harus di laksanakan hingga pekerjaan benar-benar selesai,' imbuh sang Koordinator.


Lagi tegasnya, UU No 1 Tahun 1970 tak mengenal kategori proyek, apakah swasta, BUMN, BUMD, yayasan maupun pemerintah.


Kesadaran mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi sangat di perlukan. Setiap pekerja mempunyai hak beroleh perlindungan atas K3 dalam melakukan pekerjaannya. Setiap pekerja juga mempunyai peran terselenggaranya K3.


Sang Koordinator juga berencana akan mencek lokasi pekerjaan yang di maksud.


Sebagai catatan, perusahaan yang melakukan pelanggaran hukum sesuai UU No 13 Tahun 2003, tentang keselamatan/kesehatan kerja mendapat sanksi pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.



(ES)

Tidak ada komentar