Breaking News

Polri Tetapkan Irjen FS Tersangka Pembunuhan di Duren Tiga.

 



Jakarta, Radar Jakarta,-

Kapolri, Jenderal Polisi.Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, mengungkapkan tersangka dalam kasus meninggalnya Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Usai penetapan 3 tersangka berinisial RE, RR, dan KM, polisi menetapkan Irjen. Pol. FS sebagai tersangka. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 sub Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh Saudara RE atas perintah FS," jelas Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Demikian RJ mewartakan seperti dilansir dari keterangan Divisi Humas Polri.

Sumber: Divisi Humas Polri.


Reporter: Andi Abdul Razak B.Wahiduddin.

Editor: Ra Ja.net/redaksi.

Tidak ada komentar