POLRES, dan FORKOPIMDA LABUHANBATU RAYA MUSNAHKAN NARKOTIKA Jelang HUT.RI 77.
Labuhanbatu-radarjakartanet.com
Pelaksanaan pemusnahan narkotika Polres labuhanbatu raya bersama forkopimda, dalam menyambut hari kemerdekaan RI ke 77, 2022 diaula serba guna polres labuhanbatu. Jumat (12/8/2022) pukul 09 00.wib.
Tercatat dalam Periode Maret-Agustus 2022 Polres Labuhanbatu berhasil amankan BB , Sita 25.884 Gram Sabu Dan Pil Ekstasi 9.206 Butir.
"Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK
Bersama Forkopimda 3 kabupaten labuhanbatu , tampak hadir Bupati labuhanbatu selatan,( Labusel)H.Edimin, Bupati Labuhanbatu induk diwakili Ass I H. Sarimpunan Ritonga M.Pd, Mewakili Bupati Labura Hadir Sekda H Muhammad Suib,Dandim 02/09 LB Diwakili Kasdim May Inf Hendra Gunawan,Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu HM Arsyad Rangkuti,mewakili Ketua PN Rantau Prapat diwakili Hakim Rahmad,S,Kejari Labuhanbatu diwakili Kasipidum Hasudungan PS,Kabid Labfor Polda Sumut diwakili IPDA Hafiz,turut hadir Wakapolres Labuhanbatu,PJU serta Para Kapolsek jajaran Polres Labuhanbatu dan pemerhati Narkoba dari LAN,GRANAT,GMLSPN,MAPAN beserta media insan pers .
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu Narkotika Gol I Bukan Tanaman Jenis Sabu Berat 24.946,47 Gram dari dan Pil Ekstasi 9.044 Butir Positif Epilon,dimana barang bukti tersebut disita 7LP dari 11 Tersangka yang terdiri dari 10 Tersangka Laki Laki dan 1 Tersangka Perempuan.
Dan barang bukti perkara Restoratif Justice sebanyak 8 LP dengan 13 Tersangka dengan barang bukti Narkotika Sabu seberat 1,41 Gram,
Saat itu ,Kapolres Labuhanbatu mengajak semua stakeholder terkait,pemerhati narkoba dan masyarakat agar berperan dalam pemberantasan narkoba,Dalam penanganan perkara Narkotika periode Maret Hingga Agustus 2022 Polres Labuhanbatu telah menyita Narkotika Sabu 25.884 telah menyelamatkan sekitar 26 Ribu Jiwa dengan Asumsi sesuai SEMA 04/2010 Barang Bukti yang habis digunakan satu hari golongan sabu untuk pecandu narkotika yaitu 1 Gram
Total barang bukti pil ekstasi yang berhasil disita Polres Labuhanbatu periode Bulan Maret hingga Agustus 2022 sebanyak 9.206 Butir dalam hal ini telah menyelamatkan 1.151 Jiwa jika diasumsikan sesuai SEMA 04/2010 golongan ekstasi untuk pecandu satu orang yaitu sebanyak 8 Butir ungkap Kapolres.
pemusnahan narkotika sabu dan ekstasi dilakukan dengan cara dimasak dan setelah menjadi cairan dituang kedalam closed,dalam hal penanganan pecandu narkoba Polres Labuhanbatu periode Tahun 2022 telah memfasilitasi rehabilitasi terhadap pecandu narkoba sebanyak 27 Orang dimana ini bisa terlaksana berkat kerjasama Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu dengan Kepala BRSKPN INSYAF Medan Bapak Iman IH (A.lubis).
Tidak ada komentar