Breaking News

Polres Bartim Amankan 2 Orang Pelaku Judi Kupon Putih

 




Kepolisian Resor (Polres) Barito Timur (Bartim),Polda Kalteng  berhasil mengamankan 2(Dua) orang pelaku judi Kupon Putih , Jumat(20/08/2022)


 Kapolres Bartim AKBP Viddy dasmassela,S.H S.I.K melalui

Kasat Reskrim Polres Ende IPTU Agung Gunawan Putra, S.T.K., S.I.K., M.H kepada Humas Polres Bartim menjelaskan Penangkapan kedua orang pelaku penjual Kupon Putih tersebut di lakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat setempat.


", Penangkapan pelaku dengan Inisial  LE (64 tahun) adalah warga Desa Onelako dan SR (43 tahun) warga Kec Benua Lima ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan kegiatan pelaku yang melakukan kegiatan Judi Kupon Putih di Desanya yang akhirnya dilaporkan kepada personel kami pada hari Jumat 19 Agustus Tahun 2022", tuturnya.


Tim gabungan sat Reskrim polres Barito timur dan unit Reskrim Polsek Benua Lima mengamankan terlapor pada sebuah kos di salah satu desa Kecamatan benua lima, Kab. Bartim Prov.Kalteng


Dari tangan terlapor diamankan uang tunai sebesar Rp 949.000,- (sembilan Ratus Sembilan Ribu Rupiah) , beserta dengan 7 lembar hasil penjualan kupon putih, empat buah handphone, dua buah buku catatan dua buah bolpoin, satu buah kartu ATM atas nama LE, dan satu buah catatan kecil


Kasat Reskrim Polres Bartim mengatakan pihaknya akan melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap tindak pidana kupon putih tersebut (pm)

Tidak ada komentar