Breaking News

Pembuatan Aspal Desa Mukti Harapan, Di Duga Proyek Siluman

 






Rabu 24/Agustus 2022.radar Jakarta net


Aceh Singkil - Pembuatan aspal desa Mukti Harapan, Kecamatan Singkohor, Aceh Singkil, di duga proyek siluman.


pasalnya kami time media mendatangi salah satu pembuatan Aspal tersebut, sudah mulai bekerja, namun tidak ada papan informasi di kegiatan tersebut.


Kemudian, kami menemui para pekerja tidak satupun menggunakan Septi, atau pengaman pekerja.



 Bukankah, Septi tersebut harus di gunakan untuk menjaga keselamatan dalam bekerja.



 

Di sisi, lain kami menanyai salah satu masyarakat yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan, kepada awak media, "benar memang mengenai papan informasi belum ada, biasanya memang sebelum bekerja seharusnya papan informasi tersebut sudah ada di pasang agar publik mengetahui berapa volume dan (H.O.K)di dalam kegiatan tersebut,"


"mana tau masyarakat bisa di fungsikan di dalam kegiatan, tapi kami masyarakat sama sekali tidak tau," katanya.




Dan mengenai pemindahan yang seharusnya di kerjakan ke jalan poros arah ke sungai, kata rekanan /kontraktor, sepanjang 700 meter, tapi kami minta di alihkan ke arah samping rumah salah satu warga menuju singkohor, sepanjang  300 meter, karenakan lebih bermanfaat buat kami. Katanya.




Kemudian awak media menanyakan kembali mengenai di pindahkannya kegiatan tersebut sepanjang 300. Meter, apakah sudah ada kesepakatan dari pihak dinas (PU) bahwa kegiatan tersebut di alihkan.

(Narsum) menjawab mengenai persetujuan dari pihak (PU) kami belum tau tapi sekarang memang sudah di pindah alihkan ya berarti sudah ada kesepakatan makanya pekerjaan tersebut sudah di pindahkan katanya.



Berdasarkan hasil temuan awak media kami juga bertanya _ tanya mengenai sertu yang di kerjakan hanya nampak pasirnya aja batunya kurang.


bukankah, yang di katakan sertu, pasir dan batu.


Kemudian, cara penyukrapan  / di Sorong pakai alat berat, jalan sebelum di serak sertu seharusnya di sukrap dulu, memang ada nampak di sukrap / pemerataan jalan, tapi nampak hanya sekedar membuang rumput yang tumbuh di badan jalan tersebut.



Seharusnya, proyek pekerjaan dari pemerintah itu sudah di atur, sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.


"tentu,memasangkan papan nama proyek merupakan implementasi azaz transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,” 


Terakhir, Proyek pekerjaan pembangunan infrastruktur jalan aspal di Desa Persiapan Mukti Harapan - Singkohor, Kecamatan Singkohor, Aceh Singkil, perlu di perketat pengawasan baik dinas maupun instansi, karena awal pekerjaan sudah menabrak peraturan.




Mohon kepada instansi terkait segera mengkroscek lokasi kegiatan pembangunan infrastruktur jalan aspal, di Desa Mukti Harapan, Kecamatan


Singkohor, Aceh Singkil. Radarjakarta net (Rayali lingga)

Tidak ada komentar