Breaking News

Oknum Desa Erlop Kecamatan Pegasing Kabupaten Aceh Tengah Mengintimidasi Dan Menghalang- Halangi Tugas Wartawan

 



Takengon  –pada Hari Minggu(14/08/2022). Seorang oknum desa di desa erlop  memperlakukan tindakan menghalang-halangi tugas wartawan atau jurnalis. Tindakan yang tidak menyenangkan atau kurang ajar terhadap wartawan kembali terjadi. Hal ini terjadi saat jurnalis hendak mau melakukan perjalanan kerja jurnalistik ke kabupaten gayo lues .


Diketahui, perbuatan menghalang-halangi wartawan ini saat media tersebut menyabangi reje yang sedang ada ke giatan penimbunan jalan dan memimta agar di liput dan di poto oleh jurnalis bidiknasonal.co.id 


sewaktu itu  Oknum tersebut langsung mengintimidasi wartawan dan menghalang-halangi dengan mendorong -dorong dan mempropokasi warga yang bekerja dan menimbulkan kesalah

pahaman. 


“Oknum aparat desa tersebut menghampiri abang yang datang waktu bulan puasa ya ,terus terang saya tidak suka dengan cara abng. waktu itu sekarang apa mau abang datang kemari lagi ada perlu apa ? waktu itu kan saya kasih uang 200 kenapa di balekan ?ujar oknum tersebut ke pada wartawan tersebut sambil berkata abang lapar ya udah makan sambil mendorong -dorong wartawan tersebut dengan nada tinggi dan kasar.


untuk apa di poto-poto ini kan lagi di kerjakan gak perlu di naikan ke berita karena belum siap .


sewaktu di kompirmasi kepada wartawan adalah RIT yang di intimidasi,jelaskan dirinya di minta oleh reje erlop agar untuk mengambil dokumentasi pekerjaanya setelah mau mengambil poto langsung terjadi intimidasi kepada RIT tersebut .


dan seorang wartawan bidikkasus.com Adalah AZR sebagai saksi di lokasi  Kejadian di desa erlop kecamatan pegasing kabupaten aceh tengah , bahwa tindakannya melarang wartawan melanggar UU Pers no 40 tahun 1999 tentang tugas pokok dan fungsi pers. ucapnya AZR.


“Ini tugas jurnalistik, bukan melarang apalagi menghalangi. Apalagi hal ini juga jelas sekali telah melanggar undang-undang pokok Pers No 40 Tahun 1999,” imbuhnya.


“Yang harus paham siapa, anda harus tahu undang-undang Pers. Tidak boleh menghalangi kami, kami dilindungi UU Pers tentang tugas pokok dan fungsi pers loh,”

 

Walau sempat mengatakan sebenarnya kami mau ke belang kejeren ke gayo lues  dan karena ada rekan kami tiga orang lagi yg mau ikut harus kami jemput lagi ke bener meriah ujar AZR dan RIT tapi oknum aparat desa erlop tersebut terus mengulangi perkataannya dengan sinisnya kepada wartawan tandasnya.


(Tim)


.

Tidak ada komentar