Breaking News

Menang di Pengadilan Tinggi Riau, Zailani Rencana Lapor PT EUP

 




DUMAI, RADARJAKARTA.NET— 

Perseteruan ahli waris Zailani atas lahan miliknya yang di kuasai PT Energi Unggul Persada (EUP) di Kecamatan Sungai Sembilan, akhirnya di menangkan Zailani di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Riau.


Hal ini sesuai putusan Ontslag Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau, melalui putusan No. 386/Pid.B/2022/PT.PBR, tanggal 15 Juli 2022, yang membatalkan putusan sebelumnya (PN Dumai).


Zailani sebutkan, pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau dalam tingkat banding, halaman 7 alinea ketiga, di sebutkan, bahwa di persidangan telah di dengar keterangan terdakwa, yang pada pokoknya menyatakan, bahwa lahan objek perkara di beli orang tua terdakwa, Alm. H. Abdul Aziz, berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) No. 79/AJB/BK/1983, tanggal 30 Maret 1983.


"Dalam pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau dalam Putusan Perkara Tingkat Banding No. 386/Pid.B/2022/PT.PBR, 15 Juli 2022, halaman 8 alinea pertama, di sebutkan, terhadap lahan masih terdapat sengketa kepemilikan dan belum jelas siapa pemilik yang sah,"ujar Zailani kepada wartawan.


Kemudian, pada alinea keempat, menimbang perbuatan terdakwa tersebut telah terbukti, namun bukan merupakan suatu tindak pidana, maka sesuai dengan ketentuan pasal 191 ayat (2) KUHAP, Zailani sebagai terdakwa, harus di lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).


Di sebut Zailani lagi, timbulnya hak, berupa Akta Jual Beli (AJB), No. 79/AJB/BK/1983, tanggal 30 Maret 1983, atas lahan Zailani, jauh lebih dahulu timbul dari SKGR yang di miliki PT. EUP tahun 1996, dan legal standing PT.EUP dalam perkara ini dengan Zailani tidak ada, karena 15 buah SKGR tahun 1996, sebagaimana barang bukti terlampir dalam berkas perkara, semuanya atas nama Yorfa Ahyar, U/D A.N. PT. Bukit Kapur Reksa (PT. BKR).


Karena PT. EUP tidak dapat buktikan laporannya, Zailani berencana laporkan PT. EUP ke Kepolisian, dengan sangkaan telah lakukan tindak pidana, sebagaimana di sebut dalam pasal 318.


"Barang siapa dengan sesuatu perbuatan, sengaja timbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang, bahwa dia, melakukan suatu perbuatan pidana, di ancam persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” ujar Zailani.



(Granat News/ES)

Tidak ada komentar