Breaking News

M. Mufti Mubarok: Stop Kenaikan Tarif Tiket Pesawat




JAKARTA, RADARJAKARTA.NET—  Kementerian Perhubungan sudah izinkan maskapai naikkan harga tiket pesawat mulai 4 Agustus 2022. Aturan mengenai harga tiket pesawat tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022, Dalam beleid ini Kemenhub perbolehkan maskapai menaikkan harga tiket maksimal 15 persen dari Tarif Batas Atas (TBA) untuk pesawat jenis jet dan maksimal 25 persen dari TBA untuk pesawat jenis propeller.


Waka BPKN RI, M.Mufti Mubarok meminta pemerintah segera mengevaluasi kebijakan tersebut. BPKN RI merespon, agar pemerintah melihat lagi komponen-komponen biaya sehingga tidak terlalu menaikan harga yang cukup tinggi, sehingga sulit di jangkau oleh pengguna jasa penerbangan terutama pada masa pemulihan ekonomi.


Di sisi lain, BPKN-RI melihat batas kenaikan tarif yang ideal untuk pesawat jenis jet sekitar 8-10 % dan 10-15% untuk pesawat jenis propeller. 


Mufti Mubarok, yang juga Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia melihat, agar pemerintah melalui kementerian perhubungan sebagai regulator harus membuat mitigasi yang tepat dalam pemulihan transportasi udara. Khususnya Badan Usaha Angkutan Udara atau maskapai yang melayani rute penerbangan, dapat menerapkan tarif penumpang yang lebih terjangkau oleh pengguna jasa penerbangan. 


"Kenaikan yang terjadi baiknya juga pertimbangkan kemampuan konsumen, karena hingga saat ini ekonomi masyarakat belum benar-benar pulih," tutur Mufti, Kamis (11/8/2022), pada Jurnalis.


Mufti Mubarok anggota KPEU MUI Pusat menambahkan, dengan banyaknya kenaikan harga komoditas yang terjadi di akibatkan konflik dan krisis global, ada baiknya kenaikan tiket pesawat dapat di kaji ulang, karena sebelumnya sudah ada tambahan biaya Passenger Service Charge (PSC). 


Menanggapi kenaikan tersebut, BPKN RI berharap pemerintah dapat memikirkan kemampuan masyarakat yang masih harus menghadapi kenaikan di sektor lainnya.


"Dalam hal penetapan besaran biaya tambahan, BPKN RI berharap agar regulator mengakomodir kepentingan semua pihak yang bertujuan memberikan perlindungan konsumen dan menjaga keberlangsungan usaha yang sehat," tutup Mufti.



(Rilis/ES)

Tidak ada komentar