Breaking News

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Menahan 3 Tersangka Baru Perkara Hutan Lindung.

 




Mamuju, Radar Jakarta,-

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar), Nomor: PRINT-553/P.6.5/Fd.2/08/2022, PRINT-555/P.6.5/Fd.2/08/2022, Penyidik Kejati Sulbar menahan 3 (tiga) Tersangka baru perkara pengalihan hak atas Hutan Negara dengan fungsi lindung di Desa Tadui, Kabupaten Mamuju, pada Senin (1/8/2022).

Ketiga tersangka tersebut yakni; pertama, inisial MI selaku pegawai BPN Mamuju tahun 2017 - pegawai Kanwil Pertanahan. Kedua, inisial MN selaku pegawai BPN Mamuju tahun 2017 - Kepala BPN Kabupaten Majene. Dan, ketiga MU selaku pegawai BPN Mamuju tahun 2017 - pensiun.

Para tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Klas IIB Mamuju terhitung sejak 01 Agustus 2022.

Demikian rilis Kasi Penkum Kejati Sulbar Amiruddin, SH, usai digelarnya Konferensi Pers terkait hal tersebut  sebagaimana dilansir Reporter RJ, AAR BW.

"Salama'Ki Tapada Salama!"


#kejaksaanri

#jaksaagung

#wakiljaksaagung

#jampidsus

#puspenkum

#kejatisulbar

#pidsuskejatisulbar

#penkumkejatisulbar


Reporter: Andi Abdul Razak B.Wahiduddin.

Editor: Ra Ja.net/redaksi.

Tidak ada komentar