Breaking News

Ini Tanggapan Syahbudin Padang wakil ketua DPD SPRI provinsi Aceh Terkait Wartawan Dilaporkan Ke Polisi Gegara Berita Oknum Camat Diduga Poligami

 




Rilis radarjakarta net juma"at 5 Agustus 2022

Aceh 


Aceh - Dua hari ini hangat terhembus kabar seorang wartawan Media Online Harian RI yang juga ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Aceh Utara Muhammad Fadly, dilaporkan ke polisi setelah menulis berita, Diduga Oknum Camat Di Aceh Utara Berpoligami, Dan Terlantarkan Istri Kedua, yang baru dinikahkan.


Muhammad Fadly dilaporkan ke Polres Aceh Utara atas berita dugaan Oknum camat berpoligami yang diterbitkan oleh media online harian-Ri pada tanggal 26 Juni 2022.


Sementara itu Syahbudin Padang,  yang di minta tanggapan oleh media ini, terkait salah seorang Wartawan Harian-ri yang di laporkan ke Polres Aceh Utara, iya Mengatakan kalau wartawan harian-Ri dilaporkan ke Polres Aceh Utara terkait pemberitaan dugaan oknum camat berpoligami sangat tidak tepat, "itukan baru sebatas dugaan dan menurut Etika menulis dan kode etik jurnalistik sudah sesui dengan tidak menyebutkan Nama Lengkap, alamat berdomisili dan tempat camat itu bertugas.


Dan perlu juga di ketahui bersama, Produk jurnalis pemberitaan yang dikomplain tersebut datanya dari sumber yang bisa di percaya, dan  sudah menjadi buah bibir di masyarakat Aceh Utara, terkait dengan peristiwa seorang oknum camat  berpoligami itu,  jadi tidak benar kalau disebutkan bahwa beritanya itu merupakan berita hoaks apalagi di sebut fitnah, dan dimana duduk perkara, sehingga bisa di laporkan, sebagai pencemaran Nama baik orang lain." Tanya Mr Padang 


"karena berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bagi si pria PNS yang melakukan berpoligami, akan di berikan sangsi yakni: seperti penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.


Syahbudin Padang juga menyampaikan bahwa laporan dan pengaduan yang dilakukan oleh sipelapor seharusnya, mengacu pada Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kepolisian RI Nomor 2/DP/MoU/II/2017, Nomor B/15/II/2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.

 

Seperti yang disampaikan Dewan Pers bahwa sengketa yang sedang dipersoalkan merupakan ranah jurnalistik. Karena itu penyelesaiannya menggunakan mekanisme sesuai yang diatur dalam UU Pers.

 

Apabila, Kepolisian RI menerima laporan masyarakat (dalam hal ini Polres Aceh Utara) terkait adanya dugaan tindak pidana di bidang pers maka terlebih dahulu dilakukan penyelidikan dan hasilnya dikoordinasikan dengan Dewan Pers untuk menyimpulkan perbuatan tersebut adalah tindak pidana atau pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (Pasal 5 ayat (2), pungkasnya.

 

Juga dalam Pasal 4 ayat (2) menyebutkan bahwa apabila Kepolisian menerima pengaduan dugaan perselisihan/sengketa termasuk surat pembaca atau opini/kolom antara wartawan/media dengan masyarakat, akan mengarahkan yang berselisih/bersengketa dan/atau pengadu untuk melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke Dewan Pers maupun proses perdata, begitu yang tertulis dalam nota kesepahaman tersebut.


Rilis time media radarjakarta net (rayali lingga)

Tidak ada komentar