Breaking News

826 WBP Rutan Dumai Terima Remisi, Tujuh Napi Langsung Bebas

 



DUMAI, RADARJAKARTA.NET—

 Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Dumai berikan remisi Hari Kemerdekaan, kepada 826 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rabu (17/8/2022).


Dari sekian WBP Narapidana dan Anak, sebanyak 7 Napi langsung menghirup udara bebas.


Remisi berdasarkan SK Menkumham Yasonna Laoly nomor:


1. No: PAS—1260.PK.05.04 Tahun 2022,

2. No: PAS—1268.PK.05.04 Tahun 2022, tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2022.


Para WBP yang bebas di antaranya Supian bin Suhaili napi kasus narkotika, Muhlas bin Mursan napi kasus narkotika,

Rendi Dani Silaban bin Binsar Silaban napi kasus penipuan,  Goklas Hipas Hutasoit kasus pencurian, Syahrial bin Ngadino kasus perjudian, Rian Andani kasus pencurian dan Agus Dony Permadi kasus penipuan.


“Mereka langsung bebas,” kata Kepala Rutan Dumai Pance Daniel Panjaitan, Rabu (17/08) di Gedung Sri Bunga Tanjung, usai seremonial.


Katanya lagi, berdasar jenis perkara, kasus narkotika sebanyak 585 dan kasus umum sebanyak 241 orang, kasus Tipikor nihil. Sedangkan besaran remisi mulai 1 hingga 6 bulan.


Walikota Dumai H Pasal yang bertugas membaca sambutan Menkumham Yasonna ucapkan selamat kepada WBP penerima remisi.


Ia meminta WBP menunjukkan sikap dan perilaku yang baik secara konsisten serta patuh menjalani ketentuan yang ada dalam program pembinaan.


“Bagi WBP yang langsung bebas, saya berharap jadilah insan dan pribadi yang benar-benar menyadari kesalahan, dapat memperbaiki diri, serta tidak mengulangi lagi perbuatan yang salah. Tidak ada kata terlambat,” tutur wako usai penyerahan remisi bebas secara simbolis kepada dua WBP.


Ia pun berpesan agar WBP yang telah bebas dapat berintegrasi dengan baik di masyarakat dan berperan aktif dalam pembangunan. Begitu juga dengan masyarakat di harapkan dapat menerima WBP yang telah bebas sebagai orang biasa meskipun pernah melakukan kesalahan.


Wako menjelaskan, pemberian remisi telah di lakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, pemberian remisi bagi WBP merupakan bentuk penghargaan bagi mereka yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang di selenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dengan baik.


Pemberian remisi turut di hadiri jajaran Forkopimda Dumai.




(Dumai Pos News/ES)

Tidak ada komentar